PermenPANRB Nomor 50Tahun 2022 Tentang Jafung Pengembang Tafsir Al-Qur'an - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 50Tahun 2022 Tentang Jafung Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an.

PermenPANRB Nomor 50Tahun 2022 Tentang Jafung Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an. 

Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an. 

Pengembangan Tafsir Al-Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an. 

Pengkajian Al-Qur’an adalah kegiatan untuk menilai dan mengetahui kemanfatan dan implikasi hasil kajian Al-Qur’an serta respon terhadap dinamika pemahaman AlQur’an di masyarakat.

Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa sasaran. 

Penafsiran Al-Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS. 

Klasifikasi/Rumpun Jabatan 

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. 

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an terdiri atas: 

a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama; 
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; 
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan 
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur’an. 

Unsur dan Subunsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: 

a. Pengkajian Al-Qur’an; 
b. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an; dan 
c. Penafsiran Al-Qur’an. 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. Pengkajian Al-Qur’an, meliputi: 

1. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al-Qur’an; 
2. kajian literatur Al-Qur’an; 
3. kajian manuskrip Al-Qur’an; 
4. kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat; 
5. pengembangan hasil kajian literatur Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi; 
6. uji publik hasil kajian literatur Al-Qur’an; dan 
7. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 

b. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an, meliputi: 

1. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an; 
2. pengembangan terjemahan Al-Qur’an; 
3. penelaahan terjemahan Al-Qur’an; 
4. pengembangan hasil kajian terjemahan Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi; 
5. uji publik hasil kajian terjemahan Al-Qur’an; dan 
6. diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an; dan 

c. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi: 

1. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an; 
2. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode; 
3. penelaahan kitab tafsir; 
4. penelaahan manuskrip tafsir; 
5. pengembangan hasil kajian Tafsir Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi; 
6. uji publik hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan 
7. diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an. 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama; 
b. perpindahan dari jabatan lain; 
c. penyesuaian; atau 
d. promosi.

Target Angka Kredit 

Target Angka kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an setiap tahun ditetapkan minimal: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, minimal: 

a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya. 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usul PAK Pengembang Tafsir Al-Qur’an diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama. 

Pejabat Penetap Angka Kredit 

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE