Permen Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Baguan Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Permen Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: 

a. penggajian formasi PPPK; 
b. pendanaan Kelurahan; 
c. bidang pendidikan; 
d. bidang kesehatan; dan 
e. bidang pekerjaan umum.

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan: 

 a. jumlah formasi PPPK; 
 b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan 
 c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah. 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah. 

Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja tiap-tiap bidang. 

Indeks komposit meliputi: 

a. bidang pendidikan, yang dihitung berdasarkan indikator: 

 1. rata-rata lama sekolah; 
 2. angka partisipasi murni; 
 3. tingkat penyelesaian sekolah; 
 4. persentase guru layak; 
 5. rasio kelas layak; dan 
 6. peta mutu pendidikan. 

 b. bidang kesehatan, yang dihitung berdasarkan indikator: 

 1. usia harapan hidup; 
 2. persalinan ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan; 
 3. persentase bayi, balita yang mendapat imunisasi dasar lengkap; dan
 4. balita dengan gizi normal. 

 c. bidang pekerjaan umum, yang dihitung berdasarkan indikator: 

 1. persentase keluarga dengan akses terhadap air minum layak; 
 2. persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak; 
 3. kondisi jalan mantap; 
 4. rasio elektrifikasi; dan 
 5. kualitas sinyal telepon dan sinyal internet.  

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Baguan Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dapat melalui link dibawah ini👇

DOWNLOAD FILE