Permen Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Permen Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022

Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana bagi hasil dan/ atau dana alokasi umum, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Pasal 2 

(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri m1 merupakan DBH dan DAU. 

(2) Dihapus. 

(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PBB; 2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 3. DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA minyak bumi dan gas bumi; 2. DBH SDA pengusahaan panas bumi; 3. DBH SDA mineral dan batubara; 4. DBH SDA kehutanan; dan 5. DBH SDA perikanan.

(4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua. 

(5) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah.

4. Ketentuan Pasal 4 diubah.

5. Ketentuan Pasal 5 diubah.

6. Ketentuan Pasal 6 diubah.

7. Ketentuan Pasal 36 diubah.

8. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A.

9. Ketentuan Pasal 39 diubah.

10.Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E.

11. Pasal 40 dihapus. 

12. Pasal 41 dihapus.

13. Pasal 4 2 dihapus. 

14. Pasal 43 dihapus.

15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 44 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a).

16. Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 45 diubah.

17. Pasal 46 dihapus. 

18.Di antara Pasal 46 dan 47 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 46A.

19. Ketentuan ayat (5) Pasal 4 7 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat ( 10).

20. Ketentuan Pasal 52 diubah.

21. Pasal 56 dihapus. 

22. Ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dihapus.

23. Ketentuan Pasal 58 diubah.

24. Di antara huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 59 disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf j 1, huruf j 2 dan huruf j 3, ayat (5) diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 59 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8).

25. Ketentuan ayat (1) diubah, huruf h ayat (1) dihapus, di antara huruf j dan huruf k ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j 1, ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (7) dan ayat (8).

26. Pasal 62 dihapus. 

27.Ketentuan ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 64 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), ayat (2) dan (3) dihapus, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 64 diubah.

28. Pasal 65 dihapus. 

29. Pasal 66 dihapus. 

30. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A.

31. Ketentuan Pasal 67 diubah.

32. Ketentuan Pasal 71B diubah.

33. Di antara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 72 disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf hl, huruf h2, dan huruf h3, ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 72 diubah, serta ayat (4) Pasal 72 dihapus.

34. Ketentuan mengenai: a. format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus; b. format laporan pemanfaatan kembali sisa Dana Otonomi Khusus; c. format laporan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 518) dihapus.

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE