Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023

Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023

Ditetapkan tanggal : 28 November 2022
Diundangkan tanggal 5 Desember 2022
Mulai berlaku tanggal 5 Desember 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1218

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 28 November 2022 telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023. 

Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 tersebut dengan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun. 

Adapun ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, adalah sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2

(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 meliputi: 
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; 
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

(2) Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah Tahun 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

(3) Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:

a. pembinaan dan pengawasan umum; 
b. pembinaan dan pengawasan teknis; dan 
c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. 

(2) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja pengawasan Tahun 2023.

(2) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri. 

(3) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 

(4) Program kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pasal 5

Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pasal 6

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  Tahun 2023 bersumber pada:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023. Untuk lebih lengkap isi dari Permendagri nomor 88 tahun 2022 dapat dibaca dengan mengunduh file berikut : Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023