Permenpan RB Nomor 44 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Nomor 44 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Permenpan RB Nomor 44 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan  Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. 

Seorang Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan atau disebut Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 tahun 2022 yang ditetapkan oleh  Menteri Abdullah Azwar Anas pada tanggal 28 September 2022. 

Pertaturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2022 yang ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 1006.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan  adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier PNS. yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, dengan jenjang jabatan terdiri atas Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu

  • Perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
  • Penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, 
  • Pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, dan  
  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

Perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi: 

  1. penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 
  2. penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan 
  3. pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 

Penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi: 

  1. penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
  2. pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 

Pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi: 

  1. persiapan pengadaan badan usaha pelaksana; 
  2. pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU; 
  3. pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan 
  4. pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan 

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi: 

  1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan 
  2. pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan. 

Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan  Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat dibaca pada file berikut Permenpan RB Nomor 44 tahun 2022

Sumber : jdih.menpan.go.id