Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Illustrasi jaringan transmisi tenaga listrik

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Peraturan tersebut memuat ketentuan yang mengatur mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik :

Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. 

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ( lUPTLU) adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

Jaringan Transmisi Tenaga Listrik adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.

Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT ) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 

Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi (SUTET) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 

Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh) kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya (dwikutub). 

Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor, dan jarak bebas impuls petir, 

Pasal 2.

(1) Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh: 
a. pemegang lUPTLU; dan 
b. pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, 
untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: 
a. andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik; 
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan 
c. ramah lingkungan

(3) Ruang Bebas pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(4) Jarak bebas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 3 

(1) Batasan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang wajib dipenuhi oleh pemegang lUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk: 
a. melaksanakan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; dan 
b. menentukan objek Kompensasi. 

(2) Batasan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang wajib dipenuhi oleh pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk melakukan pemanfaatan ruang termasuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman. 

(3) Jenis Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: 
a. SUTT 66 (enam puluh enam) kilovolt tiang baja; 
b. SUTT 66 (enam puluh enam) kilovolt tiang beton; 
c. SUTT 66 (enam puluh enam) kilovolt menara; 
d. SUTT 150 (seratus lima puluh) kilovolt tiang baja; 
e. SUTT 150 (seratus lima puluh) kilovolt tiang beton; 
f. SUTT 150 (seratus lima puluh) kilovolt menara sirkuit ganda; 
g. SUTT 150 (seratus lima puluh) kilovolt menara sirkuit 4 (empat); 
h. SUTET 275 (dua ratus tujuh puluh lima) kilovolt menara sirkuit ganda; 
i. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit tunggal; 
j. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit ganda; 
k. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit 4 (empat) vertikal; 
1, SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit 4 (empat) horizontal; 
m. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt compact tower sirkuit ganda; 
n. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt compact tower sirkuit 4 (empat) vertikal; 
o. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt tiang baja sirkuit ganda; dan 
p. SUTET 500 (lima ratus) kilovolt tiang baja sirkuit 4 (empat). 

(4) Dalam hal terdapat jenis Jaringan Transmisi Tenaga Listrik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lUPTLU wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan sesuai dengan standar nasional Indonesia. 

(5) Penentuan objek Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas dan di sepanjang koridor Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang. 

(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(7) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan tidak melakukan kegiatan: 

a. menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas; 

b. membangun bangunan meliputi: 
1. bangunan yang memasuki Ruang Bebas; 
2. bangunan pada tanah tapak menara/tiang; dan/atau 
3. bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak dan/atau terbakar;

c. melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan/atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari 50 (lima puluh) meter dari konduktor terluar Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; 

d. mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bagian pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; 

e. memanjat penyangga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; 

f. bermain layang-layang, balon udara, drone dan/atau sejenisnya di sekitar Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; 

g. membakar benda secara sengaja atau tidak disengaja di bawah Ruang Bebas; 

h. menimbun atau menguruk tanah di bawah Ruang Bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan tanah; dan 

i. menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang benpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang. 

(8) Penggunaan drone sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dikecualikan untuk kegiatan pemeliharaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang dilakukan oleh pemegang lUPTLU. 

(9) Penggalian tanah atau pekeijaan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i dapat dilakukan sepanjang memenuhi jarak aman kegiatan penambangan atau galian di sekitar menara/tiang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(10) Jarak aman kegiatan penambangan atau galian di sekitar menara/tiang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(11) Pemegang lUPTLU dan pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan. 

Pasal 4 

(1) Pemegang lUPTLU hams mengoperasikan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dengan nilai ambang maksimum Medan Elektromagnetik yang terdiri atas: 
a, Medan Listrik; dan 
b. Medan Magnet. 

(2) Nilai ambang batas maksimum Medan Listrik dan Medan Magnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 5 

(1) Pemegang lUPTLU wajib memberikan Kompensasi kepada pemegang hak atas: a. tanah; b. bangunan; dan/atau c. tanaman, yang berada di bawah Ruang Bebas dan berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(2) Pemegang lUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. PT PLN (Persero); 
b. pemegang lUPTLU yang memiliki wilayah usaha; dan 
c. pemegang lUPTLU pembangkitan tenaga listrik yang membangun Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai bagian dari fasilitas khusus yang tercantum dalam dokumen perjanjian jual beli tenaga listrik. 

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan dengan kriteria sebagai berikut: 
a. pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik baru; 
b. pekerjaan penggantian seluruh konduktor pada pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang telah ada; dan/atau 
c. pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik pada jalur yang telah ada dan menyebabkan penambahan luas/lebar Ruang Bebas dan koridor Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang. 

(4) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui kantor kabupaten/kota, kantor kecamatan, atau kantor desa/kelurahan setempat. 

(5) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan semua jenis tanaman yang memasuki dan berpotensi memasuki Ruang Bebas. 

Pasal 6 

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya diberikan 1 (satu) kali.

(2) Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpindah tangan kepada pemegang hak yang baru, pemegang hak yang baru tidak berhak mendapatkan Kompensasi.

Pasal 7 

(1) Kompensasi untuk pekerjaan penggantian seluruh konduktor pada pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diberikan untuk Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang dibangun sebelum terbit ketentuan mengenai Kompensasi dan diberlakukan sebagai pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a. 

(2) Kompensasi untuk pekerjaan pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik pada jalur yang telah ada dan menyebabkan penambahan luas/lebar Ruang Bebas dan koridor Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c diberikan untuk: 

a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang dibangun sebelum terbit ketentuan mengenai Kompensasi, diberlakukan sebagai pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan 
b. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang dibangun setelah terbit ketentuan mengenai Kompensasi, sebesar selisih Ruang Bebas pada kegiatan yang mengakibatkan penambahan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang.

Pasal 8 

(1) Pemegang lUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebelum melakukan pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik harus melakukan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik. 

(2) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. kejelasan status kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan bukti yang sah; dan 
b. kepastian dapat digunakannya tanah dan Ruang Bebas pada lokasi yang akan dibangun Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(3) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha jasa pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 

(4) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: 

a. inventarisasi; dan 
b. identifikasi, 
kepemilikan dan penggunaan tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(5) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dokumentasi berupa: 

a. identitas pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman; 
b. jenis tanah dan/atau tanaman; 
c. luas tanah dan/atau bangunan; 
d. jumlah tanaman; 
e. letak tanah, bangunan, dan/atau tanaman; 
f. peta objek tanah, bangunan, dan/atau tanaman; 
g. bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau tanaman; dan 
h. mekanisme penggunaan tanah dalam hal melewati lahan berstatus barang milik negara/kekayaan negara/barang milik daerah/barang milik Badan Usaha milik negara/barang milik Badan Usaha milik daerah atau kawasan hutan. 

(6) Pemegang lUPTLU melakukan verifikasi atas dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 

Pasal 9 

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) diumumkan di kantor kecamatan dan/atau kantor desa/kelurahan setempat selama 14 (empat belas) hari kerja. 

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang lUPTLU. 

(3) Dalam hal berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dapat mengajukan keberatan kepada pemegang lUPTLU melalui kantor desa/kelurahan atau kantor kecamatan setempat. 

(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman diterbitkan. 

(5) Berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang lUPTLU hams menindaklanjuti dengan melakukan veriflkasi ulang terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, bangunan, dan/atau tanaman paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak keberatan diterima. 

(6) Dokumen basil veriflkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik yang diketahui oleh aparat kecamatan atau aparat desa/kelurahan dan diumumkan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa setempat. 

(7) Format berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 10 

(1) Pemegang lUPTLU menyampaikan permohonan penunjukan calon Lembaga Penilai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 

(2) Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan Badan Usaha jasa penilaian Kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 

(3) Permohonan penunjukan calon Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dokumen: 

a. berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7); dan 
b. data teknis Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang akan dilakukan penilaian meliputi: 
1. peta dan koordinat titik menara/tiang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; 
2. tower schedule Jaringan Transmisi Tenaga Listrik; dan 
3. desain menara/tiang baja/beton Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) humf c harus dilengkapi dengan surat kuasa pelaksanaan kegiatan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dari direksi PT PLN (Persero) kepada direksi Badan Usaha. 

(5) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penunjukan calon Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(6) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan penunjukan Lembaga Penilai paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. 

(7) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. 

Pasal 11 

(1) Lembaga Penilai melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). 

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penilai melakukan perhitungan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(3) Tata cara perhitungan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan formula yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  

Pasal 12 

(1) Berdasarkan basil perhitungan besaran Kompensasi oleh Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pemegang lUPTLU menyampaikan rekomendasi besaran Kompensasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 

(2) Rekomendasi besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling sedikit: 

a. penunjukan Lembaga Penilai dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) yang masih berlaku; 

b. surat pemyataan kebenaran basil penilaian Kompensasi atas tanab, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawab Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang ditandatangani di atas meterai oleb Lembaga Penilai sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 

c. dokumentasi penilaian oleb Lembaga Penilai; dan 

d. basil penilaian besaran Kompensasi yang memuat; 
1. nama penerima Kompensasi; 
2. luas tanab dan/atau bangunan milik penerima Kompensasi; 
3. jenis dan jumlab tanaman milik penerima Kompensasi; dan
4. besaran Kompensasi yang akan diberikan kepada penerima besaran Kompensasi. 

(3) Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui atau menolak rekomendasi besaran Kompensasi paling lambat 14 (empat belas) hari keija terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 

(4) Dalam hal rekomendasi besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan besaran Kompensasi.

(5) Dalam hal rekomendasi besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 

(6) Penetapan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. 

Pasal 13

(1) Pemegang lUPTLU melakukan pembayaran Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan penetapan besaran Kompensasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). 

(2) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang terdiri atas unsur: 
a. pimpinan desa/kelurahan; atau 
b. aparat setempat,
disertai tanda terima pembayaran Kompensasi. 

(3) Pemegang lUPTLU melakukan penitipan pembayaran Kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak penetapan besaran Kompensasi dalam hal: 
a. calon penerima Kompensasi tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya atau menolak Kompensasi; 
b. objek Kompensasi masih menjadi objek perkara di pengadilan; 
c. objek Kompensasi masih dipersengketakan pemiliknya; 
d. objek Kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau 
e. objek Kompensasi menjadi jaminan di bank. 

(4) Ketentuan penitipan pembayaran Kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(5) Setelah dilakukan penitipan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang lUPTLU dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri. 

Pasal 14 

(1) Keputusan penunjukan Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penunjukan berakhir dengan disertai laporan pelaksanaan dan kendala yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya proses penilaian Kompensasi. 

Pasal 15 

(1) Dalam pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, penggunaan tanah yang merupakan: 
a. barang milik negara/kekayaan negara/barang milik daerah/barang milik Badan Usaha milik negara/barang milik Badan Usaha milik daerah; atau 
b. barang milik negara/kekayaan negara/barang milik daerah yang dikonsesikan kepada pemegang Perizinan Berusaha, 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. 

(2) Penggunaan tanah oleh pemegang lUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya selain biaya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang keuangan negara. 

Pasal 16 

(1) Pemegang lUPTLU yang telah melakukan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berhak untuk melakukan penebangan tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(2) Pemegang lUPTLU wajib memberikan ganti kerugian atas kerusakan pada bangunan dan/atau tanaman yang teijadi pada saat pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(3) Pemegang lUPTLU yang telah melakukan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman terkait batasan tinggi tanaman dan/atau bangunan yang boleh ditanam dan/atau dibangun di bawah Ruang Bebas. 

Pasal 17 

(1) Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah menerima pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berhak untuk menggunakan tanah, mendirikan bangunan, dan/atau menanam tanaman sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

(2) Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman wajib memperbolehkan dan tidak menghalangi pemegang lUPTLU untuk melakukan aktivitas penebangan, pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Pasal 18 

(1) Pemegang lUPTLU wajib melakukan pemeliharaan tanaman selama Jaringan Transmisi Tenaga Listrik beroperasi. 

(2) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menebang, memotong, dan/atau memangkas tanaman yang memasuki dan/atau berpotensi memasuki Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan. 

(3) Dalam hal pemeliharaan dilakukan terhadap tanaman yang berada pada tanah yang sudah diberikan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pemegang lUPTLU berhak untuk menebang, memotong, dan/atau memangkas kembali tanpa memberikan Kompensasi. 

(4) Dalam hal terdapat tanaman yang: 

a. berada di bawah Ruang Bebas dan belum pernah dibayarkan Kompensasi; dan/atau 
b. tidak berada di bawah Ruang Bebas dan berpotensi memasuki Ruang Bebas,
pemegang lUPTLU berhak melakukan pemeliharan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberikan Kompensasi namun diberikan biaya tebang atau rampal kepada pemegang hak atas tanaman.

 
(5) Ketentuan mengenai jarak aman tanaman yang tidak berada di bawah Ruang Bebas dan berpotensi memasuki Ruang Bebas tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. 

Pasal 19 

(1) Pemegang lUPTLU wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran Kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 

(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. 

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa verifikasi lapangan.

Pasal 20 

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kompensasi. 

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: 

a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion; 

b. pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau 

c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pelaksanaan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum serta Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan inspektur ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 21 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. untuk proses Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang sedang berjalan dan belum ditetapkan besaran Kompensasi, proses dan formula perhitungan Kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 

b. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang dibangun sebelum terbit ketentuan Kompensasi tidak diberikan Kompensasi kecuali terdapat kegiatan; 

1. pekerjaan penggantian seluruh konduktor pada pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang telah ada; dan/atau 

2. pekerjaan pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik pada jalur yang telah ada dan menyebabkan penambahan luas/Iebar Ruang Bebas dan koridor Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang. 

Pasal 22 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku; 

a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 951) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 101); dan 

b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 599), 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 23 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 17 Juni 2021 
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 17 Juni 2021 
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 710

Download selengkapnya 👉Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 

Sumber : jdih.esdm.go.id