PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah

Screenshoot PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah


PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah
Ditetapkan tanggal : 11 Oktober 2022
Diundangkan tanggal : 12 Oktober 2022
Mulai berlaku tanggal : 12 Oktober 2022
Mencabut PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan terbaru mengenai jabatan pelaksana PNS tersebut, jabatan pelaksana PNS diklasifikasikan terdiri atas Klerek, Operator dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum, dan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Berikut kutipan PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 45 TAHUN 2022
TENTANG 
JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana; 

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; 

 Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753); 
MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 
  3. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 
  4. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. 
  5. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik. 
  6. Instansi Teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana. 
  7. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. 
  8. Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. 
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
BAB II 
KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA 

Bagian Kesatu 
Klasifikasi Jabatan 

Pasal 2 

(1) Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. 

(2) Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. 

Pasal 3 

(1) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. 

(2) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada angka (1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan. 

Pasal 4 

Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas: 
a. Klerek; 
b. Operator; dan 
c. Teknisi. 
Bagian Kedua 
Nomenklatur Jabatan Pelaksana 

Pasal 5 

(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. 

(2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis. 

Pasal 6 

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: 
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; 
b. penentuan kelas jabatan; 
c. pengembangan karier; 
d. pengembangan kompetensi; 
e. penilaian kinerja; 
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian. 
Bagian Ketiga 
Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana 

Pasal 7 

Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: 
a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana; 
b. penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau 
c. penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru. 

Pasal 8 

(1) Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 

(2) Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: 

a. klasifikasi jabatan 
b. nomenklatur jabatan; 
c. Tugas Jabatan; 
d. uraian Tugas Jabatan; 
e. syarat jabatan; 
f. hasil kerja/output jabatan; 
g. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; 
h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; 
i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan 
j. informasi faktor jabatan. 

(3) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan nomenklatur Jabatan Pelaksana. 

BAB III 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 9 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

Pasal 10 

Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 11 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 12 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 11 Oktober 2022 
ttd 
ABDULLAH AZWAR ANAS 
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 12 Oktober 2022 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd 
YASONNA H. LAOLY 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1047

Demikian informasi mengenai PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selengkapnya dapat di download Salinan PermenPANRB Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah KLIK DISINI

Untuk melihat Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018  KLIK DISINI 

Sumber : jdih.menpan.go.id