PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. 

Pejabat Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. 

Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas: 

a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; 
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan 
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. 

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

a. pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan 
b. pengawasan fasilitas operasi kereta api. 

Sub-unsur dari unsur, terdiri atas: 

a. pengawasan jalur dan stasiun kereta api, meliputi: 

1. persiapan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; 
2. pelaksanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan 
3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan 

b. pengawasan fasilitas operasi kereta api, meliputi: 

1. persiapan pengawasan fasilitas operasi kereta api; 
2. pelaksanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan 
3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api. 

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. 

Target Angka Kredit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) tidak berlaku bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan 
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda.

Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usul PAK Inspektur Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota; 

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat; 

e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; 

f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. 

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, dapat dilihat dan didownload pada file dibawah ini.

DOWNLOAD FILE