Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. 

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assessment) dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait, baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut. 

Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian. 

Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara/daerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara/Daerah.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. 

Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; 
  2. Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
  3. Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan 
  4. Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Besaran tunjangan jabatan Fungsional Pemeriksa, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi yang diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa, adalah sebagai berikut : 

  1. Pemeriksa Ahli Pertama : Rp. Rp. 540.000,--
  2. Pemeriksa Ahli Muda/Muda : Rp. 1.190.000,--
  3. Pemeriksa Ahli Madya/Madya : Rp. 1.493.000,--
  4. Pemeriksa Ahli Utama/Utama : Rp. 2.190.000,--

Download : Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Untuk informasi lengkap mengenai tugas dan kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, dapat dibaca pada artikel >>> Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya