Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jafung Penata Perizinan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jafung Penata Perizinan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jafung Penata Perizinan

Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. 

Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Penata Perizinan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. 

Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan adalah kegiatan dalam rangka menata penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku. 

Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Penata Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah. 

Penata Perizinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan. 

Kedudukan Penata Perizinan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan terdiri atas: 

a. Penata Perizinan Ahli Pertama; 

b. Penata Perizinan Ahli Muda; 

c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan 

d. Penata Perizinan Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

a. perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

b. pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

c. penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan 

d. pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. 

Subunsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan, meliputi: 

a. perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, meliputi: 

1. persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

2. pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan 

3. pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

b. pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas pengelolaan informasi; 

c. penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat, meliputi: 

1. kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

2. pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan 

3. penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

d. pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, meliputi:

1. pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

2. pengawasan kinerja organisasi; 

3. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah; 

4. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan 

5. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. penyesuaian; atau 

d. promosi.

Angka Kredit

Target Angka Kredit setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; 

b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; 

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Madya; dan 

d. 50 (lima puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Utama. 

Target Angka Kredit 50 (lima puluh) tidak berlaku bagi Penata Perizinan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Penata Perizinan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Penata Perizinan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; 

b. 20 (dua puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; dan 

c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Madya. 

Penata Perizinan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Penata Perizinan diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi, dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi; 

b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; 

d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan 

e. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota. 

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi; 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; 

c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan 

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota. 

Bagi Penata Perizinan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Perizinan yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: 

a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Muda yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Perizinan Ahli Madya; dan 

b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Madya yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Perizinan Ahli Utama.

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: 

a. jenis layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; 

b. jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diterbitkan; 

c. jumlah pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan; dan 

d. jumlah penanganan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan.

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih.