Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan :

  • Tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak.

  • Tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak. 

Hasil capaian realisasi penerimaan pajak tersebut ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.

Adapun besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada peringkat jabatan 27 sampai dengan peringkat jabatan 16 : 

Peringkat  Jabatan

Jabatan

Tunjangan Kinerja

27

Pejabat Struktural (Eselon I)

117.375.000,00

26

Pejabat Struktural (Eselon I)

99.720.000,00

25

Pejabat Struktural (Eselon I)

95.602.000,00

24

Pejabat Struktural (Eselon I)

84.604.000,00

23

Pejabat Struktural (Eselon II)

81.940.000,00

22

Pejabat Struktural (Eselon II)

72.522.000,00

21

Pejabat Struktural (Eselon II)

64.192.000,00

20

Pejabat Struktural (Eselon II)

56.780.000,00

Pranata Komputer Utama

42.585.000,00

19

Pejabat Struktural (Eselon III)

46.478.000,00

 

18

Pejabat Struktural (Eselon III)

42.058.000,00

Pemeriksa Pajak Madya

34.172.125,00

Penilai PBB Madya

28.914.875,00

17

Pejabat Struktural (Eselon III)

37.219.800,00

Pranata Komputer Madya

27.914.850,00

 

16

Pejabat Struktural (Eselon IV)

28.757.200,00

Pemeriksa Pajak Muda

25.162.550,00

Penilai PBB Muda

21.567.900,00

Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada peringkat jabatan 15 sampai dengan peringkat jabatan 9 : 

Peringkat  Jabatan

J abatan

Tunjangan Kinerja

 

15

Pejabat Struktural (Eselon IV)

25.411.600,00

Pemeriksa Pajak Penyelia

22.235.150,00

Penilai PBB Penyelia

19.058.700,00

14

Pejabat Struktural (Eselon IV)

22.935.762,50

Pranata Komputer Muda

21.586.600,00

 

13

Pemeriksa Pajak Pertama

17.268.600,00

Pranata Komputer Penyelia

16.189.312,50

Pranata Komputer Pertama

16.189.312,50

Penilai PBB Pertama

15.110.025,00

 

12

Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjut an

15.417.937,50

Penilai PBB Pelaksana Lanjutan

14.390.075,00

Penelaah Keberatan Tk.I

15.417.937,50

Pelaksana Lainnya

11.306.487,50

 

11

Penelaah Keberatan Tk.II

14.684.812,50

Account Representative Tk.I

14.684.812,50

Pelaksana Lainnya

10.768.862,50

 

10

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan

13.986.750,00

Penelaah Keberatan Tk.III

13.986.750,00

Account Representative Tk.II

13.986.750,00

Pelaksana Lainnya

10.256.950,00

 

 

9

Pemeriksa Pajak Pelaksana

13.320.562,50

Penilai PBB Pelaksana

12.432.525,00

Penelaah Keberatan Tk.IV

13.320.562,50

Account Representative Tk.III

13.320.562,50

Pelaksana Lainnya

9.768.412,50


Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada peringkat jabatan 8 sampai dengan peringkat jabatan 4 : 

Peringkat  Jabatan

J abatan

Tunjangan Kinerja

 

8

Pranata Komputer Pelaksana

12.686.250,00

Penelaah Keberatan Tk.V

12.686.250,00

Account Representative Tk.IV

12.686.250,00

Pelaksana Lainnya

8.457.500,00

 

7

Pranata Komputer Pelaksana Pemula

12.316.500,00

Account Representative Tk.V

12.316.500,00

Pelaksana Lainnya

8.211.000,00

6

Pelaksana

7.673.375,00

5

Pelaksana

7.171.875,00

4

Pelaksana

5.361.800,00


Selanjutnya mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat anda baca selengkapnya dengan mengunduh file berikut :
  • Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Disini
  • Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Disini