Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

 Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
Dalam Rangka  Pemulihan Pembelajaran

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada tanggal 10 Februari 2022 telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022  tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Nadiem untuk mengganti keputusan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus karena dianggap belum mampu mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.

Berdasarkan Salinannya, isi dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022  tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran adalah sebagai berikut :

KESATU : Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi  daerah, dan peserta didik. 

KEDUA : Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada: 

a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh; 
b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau 
c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

KETIGA : Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

KEEMPAT : Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KELIMA : Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. 

KEENAM : Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KETUJUH : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEDELAPAN : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KESEMBILAN : Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini. 

KESEPULUH : Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII. 

KESEBELAS : Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; 

b. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan 

c. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

KEDUABELAS : Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

KETIGABELAS : Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. 

KEEMPATBELAS : Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. 

KELIMABELAS : Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. 

KEENAMBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 

a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan 

b. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

KETUJUHBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan.

Kemudian dalam Keputusan Menteri ini juga terdapat 2 (dua ) lampiran yaitu :

Lampiran I : Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah.

Lampiran II : Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri ini beserta lampirannya, dapat diunduh pada tautan berikut 

DOWNLOAD KEPMENDIKBUD RISTEK NO. 56/M/2022

============================================

 Info Terbaru !!!!! Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah silahkan baca beritanya >>> DISINI