Presiden Terbitkan INPRES No. 2 Tahun 2022 Untuk Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Terbitkan INPRES No. 2 Tahun 2022 Untuk Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Instruksi Presiden mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa 

Untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,  Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh pejabat pemerintahan diantaranya para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga tinggi negara, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Dikutip dari salinannya, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 yang dikeluarkan hari ini tanggal 30 Maret 2022 tersebut, pada Diktum Pertama, Presiden menginstruksikan para pejabat pemerintahan dimaksud untuk : 

  1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
  2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 
  3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. 
  4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000,00 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. 
  5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 
  6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik. 
  7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5%(lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor. 
  8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen). 
  9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
  10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 
  11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama. 
  12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 
  13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023. 
  14. Melakukan kolaborasi KementerianfLembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global. 
  15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
Selain instruksi yang terdapat pada Diktum Pertama, Presiden juga memberikan  instruksi secara khusus kepada masing-masing pejabat pemerintahan, diantaranya adalah instruksi yang ditujukan kepada :

Menteri Koordinator Investasi untuk : 

  1. Melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang kemaritiman dan investasi dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang perekonomian dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menteri Dalam Negeri untuk : 

a. Memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah antara lain, namun tidak terbatas pada: 

1) mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 

2) mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); 

3) memasukkan indikator peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada pelaksanaan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah menjadi Indikator Kinerja Kunci (lKK) pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD); dan 

b. Memperbarui kebijakan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah

Menteri Keuangan untuk: 

  1. Memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif
  2. Melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. Mengembangkan sistem dan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak
  4. Mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to pay (P2P) pada Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk e-purchasing terutama untuk paket usaha kecil atau barang produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.untuk : 

  1. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi termasuk belanja yang dialokasikan melalui transfer daerah
  2. Meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
  3. Meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.
Menteri Kesehatan untuk: 
  1. Menyederhanakanpersyaratandanmempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
  2. Mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri
  3. Memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. 
Menteri Perindustrian untuk: 
  1. Membangun, mengembangkan, dan mengintegrasikan data perencanaan, pengalokasian, dan realisasi belanja produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  3. Mengelola dan mengembangkan database produk dalam negeri yang telah memiliki sertilikat TKDN
  4. Mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik
  5. Mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melakukan tindak lanjut
  6. Mempersiapkan offset agreement untuk pengembangan produk yang belum diproduksi oleh industri dalam negeri
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri kepada instansi Pemerintah. 

Sedangkan instruksi Presiden yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah untuk : 

  1. Menambahkan layanan pendaftaran bagi Pelaku Usaha sebagai Penyedia Barangl Jasa Pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
  2. Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring
  3. Memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
Selengkapnya mengenai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dapat di baca pada file berikut.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.