UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pada tanggal 12 Januari 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangu.nan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Undang-Undang tentang jalan yang baru diputuskan dengan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan pada tanggal 12 Januari 2022.

Berdasarkan salinannya, pertimbangan disahkannya undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :

  • bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • bahwa tujuan dan tugas dibentuknya pemerintahan Negara di antaranya memajukan kesejahteraan umum seluruh rakyat Indonesia; 
  • bahwa infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agatr tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila; 
  • bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
Dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tersebut, mengubah beberapa ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan.

Diantara perubahan tersebut adalah perubahan ketentuan Pasal 2 sehingga berbunyi Penyelenggaraan Jalan dilaksanakan dengan berdasarkan asas: a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. keamanan dan kenyamanan; d. persatuan dan kesatuan; e. efisiensi dan efektivitas; f. keadilan; g. keserasian,keselarasan, dankeseimbangan; h. keterpaduan; i. kebersamaan dan kemitraan; j. berkelanjutan; k. transparansi dan akuntabilitas; dan 1. partisipatif.

Selanjutnya ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi , Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan: 

a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan; 

b. Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan; 

c. peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; 

d. pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; 

e. Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; 

f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM; 

g. partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan 

h. Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan

Selain terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 juga terdapat perubahan ketentuan yang terdapat pada pasal - pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Selengkapnya mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, silahkan anda unduh DISINI.

Bagi anda yang ingin mendapatkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, silahkan unduh DISINI.

Sumber : jdih.setneg.go.id


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏