Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya

Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya 

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis penanganan perkara.

Jabatan Funghsional Pranata Peradilan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. 

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan jabatan karier PNS. Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan, dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah Sekretariat Mahkamah Agung

Jenjang Jabatan

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Pranata Peradilan Ahli Pertama
b. Pranata Peradilan Ahli Muda,  dan 
c. Pranata Peradilan Ahli Madya.

Kelas Jabatan

Diperoleh dari Aplikasi Sistem Insofrmasi kelas Jabatan BKN (SIKEJAB), Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Kelas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Pertama :8 ( Nilai 1280 )
b. Kelas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda : 9 ( Nilai 1355 )
c. Kelas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Madya. : 11 ( Nilai 1930 )

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penanganan administrasi perkara
b. penanganan persidangan
c. penanganan hasil sidang
d. penyusunan laporan penyelesaian perkara; dan 
e. Penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan terdiri atas: 
a. penanganan administrasi perkara, meliputi: 
  1. penelaahan kelengkapan dokumen
  2. penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara 
  3. penyusunan konsep persuratan dan 
  4. registrasi perkara. 
b. penanganan persidangan, meliputi: 
  1. persiapan sidang dan 
  2. pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan;
c. penanganan hasil sidang, meliputi: 
  1. penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan
  2. proses minutasi perkara
  3. analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad) 
  4. penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus; dan 
  5. identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang
d. penyusunan laporan penyelesaian perkara, meliputi: 1
  1. penanganan perkara; 
  2. laporan berkala; dan 
  3. analisis masalah hukum lainnya; dan 
e. penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili, meliputi: 
  1. kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya; dan 
  2. kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual.  

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi Pranata Peradilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Peradilan Ahli Pertama
  • 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Peradilan Ahli Muda
  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Peradilan Ahli Madya.
Pranata Peradilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 
  • 10 (sepuluh) untuk Pranata Peradilan Ahli Pertama; dan 
  • 20 (dua puluh) untuk Pranata Peradilan Ahli Muda. 
Pranata Peradilan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit. 

Demikian sekilas informasi mengenai Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya. Untuk informasi selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, anda dapat mengunduh file berikut 👉 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan