Jabatan Fungsional Penghulu, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penghulu, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. 

Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. 

Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. 

Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. 

Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi dan sosialisasi tentang perkawinan. 

Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran dan pembinaan masyarakat Islam.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. 

Penghulu merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Penghulu Ahli Pertama; 
  2. Penghulu Ahli Muda; 
  3. Penghulu Ahli Madya; dan 
  4. Penghulu Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk; 
  3. pengembangan kepenghuluan; 
  4. bimbingan masyarakat Islam; dan 
  5. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 
  3. pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan; 

b. pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi: 

  1. perencanaan kegiatan kepenghuluan; 
  2. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk; 
  3. bimbingan calon pengantin; 
  4. pelayanan nikah atau rujuk; dan 
  5. bimbingan perkawinan; 

c. pengembangan kepenghuluan, meliputi: 

  1. koordinasi tentang perkawinan; dan
  2. sosialisasi tentang perkawinan; 

d. bimbingan masyarakat Islam, meliputi: 

  1. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan 
  2. pembinaan masyarakat Islam; dan 

e. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan
  3. penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam. 

Unsur Penunjang, terdiri atas:

  1. menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; 
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat; 
  6. menjadi anggota delegasi misi keagamaan; 
  7. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  8. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: 

  1. jumlah peristiwa nikah; 
  2. jumlah penduduk yang beragama islam; dan 
  3. luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penghulu yang melaksanakan tugas Penghulu yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penghulu yang melaksanakan tugas Penghulu di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. 

Penghulu setiap tahun mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang sebagai berikut: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penghulu Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penghulu Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penghulu Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Penghulu Ahli Utama. 

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Penghulu yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penghulu, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Penghulu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. 

Penghulu Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Penghulu Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Penghulu Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penghulu Ahli Madya. 

Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Penghulu diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah Kementerian Agama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan
  2. Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan 
  2. Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penghulu diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penghulu disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; 
  2. pelatihan teknis; dan 
  3. pelatihan manajerial.

Selain pelatihan, Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 

  1. short course; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi. 

Tunjangan Jabatan 

Tunjangan Jabatan Penghulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besarnya Tunjangan

Penghulu

Penghulu Madya

Rp 500.000

Penghulu Muda

Rp 350.000

Penghulu Pertama

Rp 260.000

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Penghulu dapat didownload DISINI

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Penghulu, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Penghulu Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Penghulu Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
  3. Penghulu Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.

Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas Jabatan, dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.