Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Rumpun Jabatan : Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan. 
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan

Jabatan Fungsional Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan

Pejabat Fungsional Penilai Pajak atau disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan

Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak atau disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan

Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dilakukan dengan pertimbangan :

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  2. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, perlu ditetapkan Jabatan fungsional Penilai Pajak

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Penilai Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penilai Pajak sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: 
a. Penilai Pajak Ahli Pertama
b. Penilai Pajak Ahli Muda
c. Penilai Pajak Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas pendidikan, penilaian, pemetaan, dan pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama terdiri atas: 

Pendidikan, meliputi : 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  3. diklat prajabatan

Penilaian, meliputi: 

  1. pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar
  2. penilaian properti
  3. penilaian bisnis
  4. penilaian aset tak berwujud
  5. reviu dalam proses Penilaian
  6. kaji ulang laporan penilaian
  7. menyusun kajian dalam rangka penetapan Standar Investasi Tanaman, Angka Kapitalisasi, Rasio Biaya Produksi, Luas areal penangkapan ikan per kapal, Nilai Perairan Offshore, Nilai Tubuh Bumi Eksplorasi, Nilai Areal Tidak Produktif Hutan, atau Nilai acuan bangunan khusus
  8. menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan
  9. memberikan keterangan dalam sidang banding
  10. menyusun kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan

Pemetaan, meliputi: 

  1. pemetaan melalui pengukuran
  2. pemetaan melalui pengkonversian peta
Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan

Unsur penunjang terdiri atas: 

  1. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
  3. menjadi anggota dalam Organisasi Profesi
  4. menjadi anggota dalam Tim Penilai
  5. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa
  6. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.  

Pengangkatan dalam Jabatan dan Kompetensi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dilakukan melalui pengangkatan: 
  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing)
  4. promosi. 
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. 

Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina yaitu Kementerian Keuangan. 

Target Angka Kredit

Penilai Pajak setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: 

  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Pertama
  • 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pajak Ahli Muda
  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Madya. 
Jumlah Angka Kredit sebanyak 37,5  tidak berlaku bagi Penilai Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud sebagai dasar dalam penilaian SKP. 

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi berdasarkan informasi dari Sikejab.bkn.go.id adalah sebagai berikut : 
a. Penilai Pajak Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai 1280
b. Penilai Pajak Ahli Muda, Kelas Jabatan 10, Nilai 1735
c. Penilai Pajak Ahli Madya, Kelas Jabatan 12, Nilai 2135

Tunjangan Jabatan 

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, adalah sebagai berikut : 
a. Penilai Pajak Ahli Pertama, Rp. 540.000,-
b. Penilai Pajak Ahli Muda, Rp. 1.100.000,-
c. Penilai Pajak Ahli Madya, Rp. 1.380.000,-

Untuk mendapatkan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional penilai pajak, anda dapat mengunduhnya DISINI

Demikian beberapa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Untuk Informasi selengkapnya mengenai jabatan tersebut, anda dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak pada tautan file DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 

Salam Coesmana Family. 🙏