Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara.

 Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. 

Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. 

Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dilaksanakan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode tertentu.

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. 

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil; 
  2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan 
  3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Tugas Jabatan, Unusr dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.

b. Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, meliputi: 

  1. penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan; 
  2. pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan; 
  3. pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  4. pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. Pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  8. Pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  9. Pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  10. Pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  11. Pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  12. Pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  13. Pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  14. Pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  15. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan 
  16. Pelaksanaan survei kepuasan stakeholders. 

 c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; dan 
  3. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara. 

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; 
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. jumlah satuan kerja; 
  2. jumlah pemangku kepentingan; dan 
  3. jumlah transaksi keuangan. 

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.;dan 
  2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 5 (lima) untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;  
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya,

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit:

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir. 
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, dan/atau pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diajukan oleh: 

  1. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (maintain rating);
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia

Rp 960.000,00

2.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir

Rp 540.000,00

3.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil

Rp 360.000,00

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, kelas jabatan 7 dan nilai jabatan 1035; 
  2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, kelas jabatan 8  dan nilai jabatan 1260; dan 
  3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, kelas jabatan 9 dan nilai jabatan 1410.
Kelas Jabatan dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id