Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya (UPDATE) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya (UPDATE)

Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.

Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. 

Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran. 

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 

Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan. 

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. 

Pranata Siaran merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pranata Siaran Ahli Pertama; 
  2. Pranata Siaran Ahli Muda; dan 
  3. Pranata Siaran Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan.

b. produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi: 

  1. produksi acara siaran; 
  2. penyiaran; 
  3. layanan media baru; dan 
  4. pengembangan sistem penyiaran.

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. Pertama; 
  2. Perpindahan dari jabatan lain; 
  3. Penyesuaian (Inpassing); dan 
  4. Promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator paling sedikit terdiri atas: 

  1. ruang lingkup bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  2. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan 
  3. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.

AngkaKredit

Pranata Siaran setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Siaran Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Siaran Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Siaran Ahli Madya. 
Jumlah angka kredit, tidak berlaku bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

Jumlah angka kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP Pejabat Fungsional Pranata Siaran.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Pranata Siaran, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. Pranata Siaran Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Siaran Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pranata Siaran yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Pranata Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi. 

Dalam hal Pranata Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi, Pranata Siaran Ahli Madya diberhentikan dari jabatannya.

Usul penetapan angka kredit Pranata Siaran diajukan oleh: 

  1. Direktur yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan 
  2. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan 
  2. Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.

Peningkatan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Siaran diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Siaran disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Siaran. 

Pelatihan bagi Pranata Siaran, diberikan dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Pranata Siaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, paling sedikit terdiri atas:

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Pranata Siaran

Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Pranata Siaran, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Prata Siaran, dapat didownload DISINI.

No

Jabatan Lama

Gol / Ruang

Jabatan Baru

Gol / Ruang

1

Andalan Siaran Utama Muda

Adikara Siaran Utama Muda

IV/c

Pranata Siaran Ahli Madya

IV/c

2

Andalan Siaran Utama Pratama

Adikara Siaran Utama Pratama

IV/b

Pranata Siaran Ahli Madya

IV/b

3

Andalan Siaran Madya

Adikara Siaran Madya

IV/a

Pranata Siaran Ahli Madya

IV/a

4

Andalan Siaran Muda

Adikara Siaran Muda

III/d

Pranata Siaran Ahli Muda

III/d

5

Andalan Siaran Pratama

Adikara Siaran Pratama

III/c

Pranata Siaran Ahli Muda

III/c

6

Ajun Andalan Siaran

Ajun Adikara Siaran

III/b

Pranata Siaran Ahli Pertama

III/b

7

Ajun Andalan Siaran Madya

Ajun Adikara Siaran Madya

III/a

Pranata Siaran Ahli Pertama

III/a

Tunjangan Jabatan ( Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2007 )

Andalan Siaran 

  • Andalan Siaran Utama Muda Rp 300.000,00 
  • Andalan Siaran Utama Pratama Rp 295.000,00 
  • Andalan Siaran Madya Rp 290.000,00 
  • Andalan Siaran Muda Rp 285.000,00 
  • Andalan Siaran Pratama Rp 280.000,00 
  • Ajun Andalan Siaran Rp 275.000,00 
  • Ajun Andalan Siaran Madya Rp 270.000,00 
  • Ajun Andalan Siaran Muda Rp 260.000,00 
  • Asisten Andalan Siaran Rp 250.000,00 
  • Asisten Andalan Siaran Madya Rp 240.000,00 
  • Asisten Andalan Siaran Muda Rp 220.000,00

Adikara Siaran 

  • Adikara Siaran Utama Muda Rp 300.000,00 
  • Adikara Siaran Utama Pratama Rp 295.000,00 
  • Adikara Siaran Madya Rp 290.000,00 
  • Adikara Siaran Muda Rp 285.000,00 
  • Adikara Siaran Pratama Rp 280.000,00 
  • Ajun Adikara Siaran Rp 275.000,00 
  • Ajun Adikara Siaran Madya Rp 270.000,00 
  • Ajun Adikara Siaran Muda Rp 260.000,00 
  • Asisten Adikara Siaran Rp 250.000,00 
  • Asisten Adikara Siaran Madya Rp 240.000,00 
  • Asisten Adikara Siaran Muda Rp 220.000,

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 ini telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022, untuk melihat lebih lengkap tentang tunjangan terbaru, dapat melihat melalui artikel Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Untuk selengkapnya anda dapat mengunduh file peraturan tersebut pada bagian bawah artikel ini.

Download Peraturan :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN,JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN,JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN