Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

  • Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Kekomputeran.
  • Tanggal ditetapkan : 11 Desember 2017
  • Tanggal diundangkan : 20 Desember 2017
  • Tanggal mulai berlaku : 20 Desember 2017
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1832
 Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. 

Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Operator SIAK) adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. 

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. 

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 

Kedudukan, Kategori dan Jenjang Jabatan

Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan. 

Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Operator SIAK Terampil; 
b. Operator SIAK Mahir; dan
c. Operator SIAK Penyelia

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama, dan b) unsur penunjang.

Unsur Utama terdiri atas: a) pendidikan, b) pengelolaan SIAK, dan c) pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

a. Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan SIAK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan. 
b. Pengelolaan SIAK, meliputi: 

  1. pelayanan pendaftaran penduduk; 
  2. pelayanan pencatatan sipil; 
  3. pelayanan Surat Keterangan Kependudukan; dan 
  4. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 
c. Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan SIAK; dan 
  2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan SIAK. 
Unsur Penunjang, meliputi: 

a. pengajar/pelatih/penguji pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan SIAK;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang pengelolaan SIAK; 
c. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan SIAK; 
d. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Target Angka Kredit

Operator SIAK setiap tahun harus mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang: 

a. 5 (lima) untuk Operator SIAK Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Operator SIAK Mahir; dan 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Operator SIAK Penyelia. 

Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Operator SIAK Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Operator SIAK, yaitu: a) paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit Operator SIAK terdiri atas: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi Operator SIAK Penyelia; 

b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi Operator SIAK Terampil dan Operator SIAK Mahir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan 

c. Pejabat Administrator yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Operator SIAK Terampil dan Operator SIAK Mahir di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit terdiri atas: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi Operator SIAK Penyelia; 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi Operator SIAK Terampil dan Operator SIAK Mahir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Operator SIAK Terampil dan Operator SIAK Mahir di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kot

Penetapan Kebutuhan 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a) jumlah kecamatan; b) jumlah penduduk; c) luas wilayah kerja; d) letak geografis; dan e) ketersediaan perangkat SIAK.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Download :

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

    Tulisan lainnya yang terkait silahkan anda membaca pada postingan Jabatan Fungsional Adminsitrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya

    Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
    Salam Coesmana Family 🙏