Jabatan Fungsional Adminsitrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Adminsitrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.

Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2017 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan  Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

ADB Kependudukan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional ADB Kependudukan termasuk dalam rumpun kekomputeran.

Kedudukan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

ADB Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada:

  1. unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  2. dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  3. unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.

Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
  1. ADB Kependudukan Ahli Pertama;
  2. ADB Kependudukan Ahli Muda; dan
  3. ADB Kependudukan Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database
kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang dapat dinilai angka kreditnya,
terdiri atas:
  1. unsur utama; dan
  2. unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
  1. pendidikan;
  2. pengelolaan database kependudukan;
  3. pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan;
  4. pengelolaan aplikasi SIAK;
  5. pengelolaan aplikasi Data Warehouse; dan
  6. pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat; dan
  3. diklat Prajabatan.
b. Pengelolaan database kependudukan, meliputi:
  1. instalasi statis dan mobile;
  2. verifikasi (uji) hasil instalasi; dan
  3. simulasi atas hasil uji instalasi.
c. pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan, meliputi:
  1. instalasi statis dan mobile;
  2. verifikasi (uji) hasil instalasi; dan
  3. simulasi atas hasil uji instalasi.
d. pengelolaan aplikasi SIAK, meliputi:
  1. instalasi statis dan mobile;
  2. verifikasi (uji) hasil instalasi; dan
  3. simulasi atas hasil uji instalasi.
e. pengelolaan aplikasi Data Warehouse, meliputi:
  1. instalasi statis dan mobile;
  2. verifikasi (uji) hasil instalasi; dan
  3. simulasi atas hasil uji instalasi.
f. pengembangan profesi, meliputi:
  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
  2. pengembangan SIAK; dan
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
Unsur Penunjang, meliputi:
  1. pengajar/pelatih/penguji pada diklat fungsional/ teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/pertemuan ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
  3. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); dan
  4. promosi
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
  1. jumlah Kecamatan;
  2. jumlah Penduduk;
  3. luas wilayah kerja;
  4. letak geografis; dan
  5. ketersediaan Peralatan SIAK.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
  1. ADB Kependudukan yang melaksanakan tugas ADB Kependudukan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. ADB Kependudukan yang melaksanakan tugas ADB Kependudukan yang beradasatu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
ADB Kependudukan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang :
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk ADB Kependudukan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk ADB Kependudukan Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk ADB Kependudukan Ahli Madya.
Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit ADB Kependudukan :
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Madya;
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
  3. Pejabat Administrator yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu :
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Madya;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai terdiri atas:
  1. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Madya;
  2. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
  3. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ADB Kependudukan diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi ADB Kependudukan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan, dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis.
Selain pelatihan, ADB Kependudukan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, terdiri atas:
  1. maintain rating;
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop); atau
  4. konferensi.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

ADB Kependudukan diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari Jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan  Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yang dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.