Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Angka Kreditnya

 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.

  • Instansi Pembina : Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Pengawas kualitas dan keamanan.
  • Tanggal ditetapkan : 25 Januari 2017
  • Tanggal diundangkan :  1 Februari 2017
  • Tanggal mulai berlaku : 1 Februari 2017
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201.

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi. 

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi.  

Persiapan Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah persiapan penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. 

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Angka Kreditnya

Kedudukan, Kategori dan Jenjang Jabatan

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS. 

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil
  2. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir
  3. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.

Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur.

Uraian Kegiatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil, meliputi: 

  1. melakukan pengecekan kelengkapan kesesuaian data administrasi dan teknis
  2. melakukan entry data dan fiture pengujian/ kalibrasi
  3. mengecek berkas pembayaran dan menerbitkan nomor permohonan
  4. melakukan pengecekan kesesuaian data perangkat dan LHU
  5. melaksanakan scan Laporan Hasil Uji dan mengirim ke Database Sertifikasi. 
Uraian Kegiatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi: 

  1. melakukan klarifikasi kepada pemohon tentang berkas bermasalah
  2. melaksanakan koordinasi kepada pemohon tentang pelaksanaan uji lapangan dan perhitungan biaya uji lapangan
  3. menyimpan sampel uji/alat ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai sampel uji/alat ukur belum uji/kalibrasi
  4. menyimpan sampel uji/alat ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai sampel uji/alat ukur sudah uji/kalibrasi
  5. mengecek sampel uji/alat ukur dan membuatkan berita acara serah terima barang serta menyerahkan sampel uji/alat ukur kembali ke pemohon
  6. mengecek dan mencatat suhu dan kelembaban laboratorium dan melakukan tindakan penyesuaian suhu dan kelembaban sesuai dengan persyaratan teknis
  7. menyimpan alat ukur/kalibrator BBPPT yang sudah dikalibrasi
  8. mengelola/menyimpan artefak (sampel uji)
  9. menyimpan alat ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki
  10. membuat bukti verifikasi tindakan perbaikan. 
Uraian Kegiatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia, meliputi: 

  1. melakukan verifikasi terhadap sample uji/kalibrasi dan dokumen permohonan pengujian/kalibrasi
  2. mengecek, mencatat dan memverifikasi masa kalibrasi alat ukur/kalibrator ke daftar alat ukur/kalibrator
  3. mengecek, mencatat dan memverifikasi alat pendukung laboratorium
  4. melaksanakan audit dan membuat laporan hasil audit tentang temuan ketidaksesuaian
  5. menyusun bukti tindakan perbaikan temuan tentang loket pelayanan, dan atau administrasi laboratorium
  6. melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium
  7. melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan
  8. melaksanakan pelatihan internal penanganan alat ukur
  9. membuat instruksi kerja.
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, maka Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut: 

  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan tugas Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan tugas Penguji Perangkat Telekomunikasi di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit

Pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut: 

a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir; 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia 

Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, yaitu: a) paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi. 

Demikian sekilas mengenai Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi. Untuk selengkapnya anda dapat membacanya pada tampilan dibawah atau mengunduh peraturannya dibagian bawah artikel ini.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Download :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.