Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 mengatur tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah.

Kepala daerah berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah.

Untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, maka ditetapkan indeks kepemimpinan kepala daerah. 

Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

IKKD bertujuan untuk: 

  1. mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah; 
  2. menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah; 
  3. memberikan penghargaan kepada kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah; 
  4. melakukan publikasi atas hasil pengukuran dan penilaian kepemimpinan kepala daerah; dan 
  5. memotivasi kepala daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Kewenangan dan Sumber Data

Pengukuran dan penilaian IKKD berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari:

  1. dokumen kinerja pemerintah daerah; dan 
  2. hasil survei kepemimpinan kepala daerah. 

Dokumen kinerja pemerintah daerah berupa data dan informasi dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga yang diperoleh secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi berbasis elektronik. 

Hasil survei kepemimpinan kepala daerah berupa data dan informasi dari para responden yang dikumpulkan melalui intrumen survei yang dilakukan oleh Badan Litbang Kemendagri. 

Responden ditetapkan secara sampel acak sederhana (simple random sampling) berjumlah paling sedikit 50 (lima puluh) orang, yang terdiri atas: 

  1. pejabat pemerintah daerah; 
  2. akademisi; dan 
  3. tokoh masyarakat di daerah. 
Untuk menguji keabsahan data dan informasi dilakukan validasi lapangan kepada responden di daerah.

Badan Litbang Kemendagri melakukan pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD secara nasional.

Badan Litbang Daerah Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di provinsi membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Gubernur.

Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di kabupaten/kota membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Bupati/Wali kota.

 Variabel, Dimensi, Indikator dan Parameter IKKD

IKKD diukur dan dinilai melalui 2 (dua) variabel, meliputi:

  1. kinerja pemerintah daerah; dan 
  2. kepemimpinan kepala daerah. 

Kinerja pemerintah daerah mencakup 2 (dua) dimensi, meliputi:

  1. capaian kinerja; 
  2. penerimaan penghargaan 

Kepemimpinan kepala daerah mencakup 2 (dua) dimensi, meliputi: 

  1. kepemimpinan birokrasi; dan 
  2. kepemimpinan sosial.

Setiap dimensi mencakup indikator-indikator. Dan setiap indikator mencakup parameter-parameter.

Setiap dimensi pada masing-masing variabel IKKD diberi bobot. Bobot dimensi pada variabel kinerja pemerintah daerah, meliputi: 

  1. capaian kinerja diberi bobot 60 (enam puluh); dan 
  2. penerimaan penghargaan diberi bobot 40 (empat puluh). 

Bobot dimensi pada variabel kepemimpinan kepala daerah, meliputi: 

  1. kepemimpinan birokrasi diberi bobot 60 (enam puluh); dan 
  2. kepemimpinan sosial diberi bobot 40 (empat puluh).

Setiap indikator pada masing-masing dimensi diberi skor dalam skala 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) sesuai dengan jumlah parameter, yang meliputi: 

  1. skor 5 (lima) kategori sangat tinggi; 
  2. skor 4 (empat) kategori tinggi; 
  3. skor 3 (tiga) kategori sedang; 
  4. skor 2 (dua) kategori rendah; dan 
  5. skor 1 (satu) kategori sangat rendah.

Pengukuran dan penilaian IKKD tahap kesatu dilakukan melalui cara: 

  1. pengukuran total skor variabel, yang diperoleh dari penjumlahan total skor dua dimensi dan total skor dimensi diperoleh dari hasil perkalian antara total skor indikator dengan bobot dimensi; dan
  2. penilaian total skor variabel berdasarkan skala nilai untuk penetapan kepala daerah nominator.

Skala nilai terhadap total skor variabel kinerja pemerintah daerah untuk penetapan kepala daerah nominator, meliputi: 

  1. Skor 90 (sembilan puluh) - 100 (seratus) kategori sangat tinggi; 
  2. Skor 80 (delapan puluh) - 89 (delapan puluh sembilan) kategori tinggi; 
  3. Skor 60 (enam puluh) - 79 (tujuh puluh sembilan) kategori sedang; 
  4. Skor 40 (empat puluh) - 59 (lima puluh sembilan) kategori rendah; dan 
  5. Skor 0 (nol) - 39 (tiga puluh sembilan) kategori sangat rendah. 

Penetapan kepala daerah nominator didasarkan pada urutan perolehan total skor variabel kinerja pemerintah daerah.

Penetapan kepala daerah nominator menjadi dasar dalam pelaksanaan pengukuran dan penilaian IKKD tahap kedua.

Pengukuran dan penilaian IKKD tahap kedua dilakukan melalui cara:

  1. pengukuran total skor variabel, yang diperoleh dari penjumlahan total skor dua dimensi dan total skor dimensi diperoleh dari hasil perkalian antara total skor indikator dengan bobot dimensi; dan
  2. penilaian total skor variabel berdasarkan skala nilai untuk penetapan kepala daerah nominator. 

Skala nilai terhadap total skor variabel kepemimpinan kepala daerah untuk penetapan kepala daerah terbaik, meliputi: 

  1. Skor 90 (sembilan puluh) - 100 (seratus) kategori sangat tinggi; 
  2. Skor 80 (delapan puluh) - 89 (delapan puluh sembilan) kategori tinggi; 
  3. Skor 60 (enam puluh) - 79 (tujuh puluh sembilan) kategori sedang; 
  4. Skor 40 (empat puluh) - 59 (lima puluh sembilan) kategori rendah; dan 
  5. Skor 0 (nol) - 39 (tiga puluh sembilan) kategori sangat rendah. 

Penetapan kepala daerah terbaik didasarkan pada urutan perolehan total skor variabel kepemimpinan kepala daerah. 

Penetapan kepala daerah terbaik menjadi dasar dalam penetapan kepala daerah penerima penghargaan kepemimpinan kepala daerah.

Kepala daerah yang dinominasikan menerima penghargaan berjumlah paling sedikit 24 (dua puluh empat) orang, yang terdiri atas:

  1. gubernur paling sedikit 6 (enam) orang;
  2. bupati paling sedikit 10 (sepuluh) orang; dan 
  3. wali kota paling sedikit 8 (delapan) orang. 
Kepala daerah yang ditetapkan sebagai kepala daerah terbaik, yang terdiri atas: 

  1. gubernur paling sedikit 3 (tiga) orang; 
  2. bupati paling sedikit 5 (lima) orang; dan 
  3. wali kota paling sedikit 4 (empat) orang.

Persyaratan Kepala Daerah

Kepala daerah yang dinominasikan dan kepala daerah terbaik harus memenuhi persyaratan, yang meliputi:

  1. sedang menduduki masa jabatan kepala daerah pada tahun kedua; 
  2. kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun pertama mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia; dan 
  3. tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Tim Pelaksana dan Tim Penilai

Dalam melakukan pengukuran dan penilaian IKKD dibentuk 2 (dua) tim, meliputi:

  1. Tim Pelaksana IKKD; dan 
  2. Tim Penilai Kepemimpinan Kepala Daerah. Tim Pelaksana, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Tim Pelaksana terdiri atas: 

  1. pejabat struktural Badan Litbang Kemendagri; dan 
  2. pejabat fungsional peneliti Badan Litbang Kemendagri. 

Tim Pelaksana bertugas: 

a. Kegiatan Tahap Kesatu: 

  1. melakukan pengumpulan data dan informasi kinerja pemerintah daerah dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga;
  2. melakukan pengolahan data dan informasi kinerja pemerintah daerah pada setiap indikator dan dimensi; dan 
  3. menyerahkan hasil pengolahan data dan informasi kinerja pemerintah daerah kepada Tim Penilai.

 b. Kegiatan Tahap Kedua: 

  1. melakukan penyusunan instrumen survei kepemimpinan kepala daerah; 
  2. melakukan survei untuk pengumpulan data dan informasi kepemimpinan kepala daerah kepada responden di lingkungan pemerintah daerah; 
  3. melakukan pengolahan data dan informasi kepemimpinan kepala daerah pada setiap indikator dan dimensi; dan 
  4. menyerahkan hasil pengolahan data dan informasi kepemimpinan kepala daerah kepada Tim Penilai.

Tim Penilai bertugas: 

a. Kegiatan Tahap Kesatu: 

  1. melakukan penghitungan dan pengukuran skor variabel kinerja pemerintah daerah berdasarkan data dan informasi dari Tim Pelaksana; 
  2. melakukan penilaian sesuai urutan perolehan skor variabel kinerja pemerintah daerah dan menetapkan kepala daerah yang dinominasikan; dan 
  3. melaporkan hasil penetapan kepala daerah yang dinominasikan kepada Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri. 

b. Kegiatan Tahap Kedua: 

  1. melakukan penghitungan dan pengukuran skor variabel kepemimpinan kepala daerah berdasarkan data dan informasi dari Tim Pelaksana; 
  2. melakukan penilaian sesuai urutan perolehan skor variabel kepemimpinan kepala daerah dan menetapkan kepala daerah terbaik; dan 
  3. melaporkan hasil penetapan kepala daerah terbaik kepada Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri. 

Penghargaan

Kepala Daerah terbaik menerima Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah atau Leadership Award dari Menteri. 

Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah berupa Piagam dan Trofi yang disampaikan Menteri kepada kepala daerah terbaik paling lambat setiap akhir tahun dalam kegiatan Leadership Award.

Untuk mengetahui tentang peraturan-peraturan lainnya, dapat dilihat pada link berikut di blog ini👉coesmanafamily.com.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.