Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor19 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya. 

Kedudukan dan Tanggungjawab

Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. 

Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  1. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; 
  2. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan 
  3. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur: 
  1. teknis pengaturan; 
  2. teknis pengendalian; dan 
  3. teknis pengawasan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: 
  1. jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di Indonesia; 
  2. jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di Indonesia baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing; 
  3. jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di Indonesia; 
  4. jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di Indonesia; 
  5. jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices/Simulator); 
  6. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; dan 
  7. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.

Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 
  1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula; 
  2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir.
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh)
Angka Kredit.

Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh: 
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pengembangan Kompetensi  

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, antara lain dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara. 
Selain pelatihan, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 
  1. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau 
  5. pendidikan latihan lainnya

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  1. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, kelas jabatan 9 dan nilai jabatan 1420; 
  2. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, kelas jabatan 10 dan nilai jabatan 1695; dan 
  3. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia, kelas jabatan 11 dan nilai jabatan 2030.
Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Dan untuk mengetahui tentang peraturan-peraturan lainnya, dapat dilihat pada link berikut di blog ini👉coesmanafamily.com.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor19 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dapat didownload DISINI.