Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Panas Bumi dan Angka Kreditnya

Permen PAN-RB Nomor 61 Tahun 2021 dan pdfnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi.

Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

Pejabat Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. 

Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan inspeksi yang dilakukan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar. 

Inspeksi Panas Bumi adalah kegiatan/usaha yang dilakukan dengan metode baku untuk mendapatkan data atau informasi melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis hasil inspeksi di bidang panas bumi.

Kedudukan

Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Instansi Pembina. 

Inspektur Panas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. 

Kedudukan Inspektur Panas Bumi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; 
  2. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; 
  3. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan 
  4. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. 

Sub-unsur dari Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung  terdiri atas: 

  1. perencanaan dan persiapan Inspeksi Panas Bumi; 
  2. inspeksi administrasi pengusahaan panas bumi; 
  3. inspeksi pembangkit dan fasilitas lapangan uap panas bumi; 
  4. inspeksi lingkungan panas bumi; 
  5. pengendalian dan pemantauan pengusahaan panas bumi; 
  6. investigasi panas bumi; dan 
  7. pengembangan metode dan teknologi pengusahaan panas bumi.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: 

  1. jumlah objek pengawasan panas bumi; 
  2. jenis objek pengawasan panas bumi; 
  3. sebaran obyek pengawasan panas bumi; 
  4. tingkat kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi; dan 
  5. tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Inspektur Panas Bumi yang melaksanakan kegiatan Inspektur Panas Bumi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Inspektur Panas Bumi yang melaksanakan kegiatan Inspektur Panas Bumi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Utama. 

Target Angka Kredit  tidak berlaku bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Inspektur Panas Bumi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Angka Kredit Pemeliharaan

Inspektur Panas Bumi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Madya. 

Inspektur Panas Bumi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima). 

Usul dan Penetapan PAK

Usul PAK Inspektur Panas Bumi diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi panas bumi pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Inspektur Panas Bumi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagai berikut: 

  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Inspektur Panas Bumi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; 
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; 
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Inspektur Panas Bumi dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai melakukan penilaian terhadap Angka Kredit:

  1. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; 
  2. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; 
  3. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan 
  4. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Panas Bumi wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Panas Bumi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Panas Bumi dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Selain pelatihan, Inspektur Panas Bumi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, yang dapat didownload DISINI.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dengan Angka Kedit dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.