Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka kreditnya.

Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pengawas Bibit Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, berwenang dan hak penuh oleh pejabat yang melakukan pengawasan bibit ternak.

Pengawas Bibit Ternak Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaan melaksanakan prosedur dan teknik kerja tertentu.

Pengawas Bibit Ternak Ahli adalah pejabat pejabat yang bekerja berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Pengawasan bibit ternak adalah kegiatan yang meliputi pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu, serta pengawasan peredaran benih dan benih.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi pertanian pada instansi pemerintah. 

Pengawas Bibit Ternak merupakan jabatan karir dan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak termasuk dalam rumpun ilmu hayat. 

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas pokok Pengawas Bibit Ternak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.

Unsur dan sub kegiatan Pengawas Bibit Ternak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: 

A. Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan bibit ternak serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.

 B. Pengawasan proses produksi bibit/benih, meliputi: 

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan di bidang pengawasan; 
  2. proses produksi Persiapan bibit/benih; 
  3. Proses produksi bibit ternak; 
  4. Proses produksi embrio; 
  5. Proses produksi semen; dan 
  6. Proses produksi dan seleksi telur tetas. 

 C. Pelaksanaan pengawasan mutu bibit/benih, meliputi: 

  1. Pengawasan mutu bibit ternak; 
  2. Pengawasan mutu benih; dan 
  3. Pengawasan peredaran benih dan benih.

 D. Metode pengembangan, meliputi: 

  1. Evaluasi metode pengawasan bibit dan benih; dan 
  2. Pengembangan metode pengawasan bibit. 

 E. Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. melakukan kegiatan karya tulis/ilmiah di bidang pengawasan bibit ternak; 
  2. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan bibit ternak; dan 
  3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan bibit ternak.

 F. Penunjang kegiatan pengawasan bibit ternak, meliputi:

  1. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan bibit ternak; 
  2. Pengajaran/pelatihan dalam bidang pengawasan bibit ternak; 
  3. Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pengawasan bibit ternak yang bersifat konsep; 
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Bibit Ternak; 
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
  8. Pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan bibit ternak. 

Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, terdiri atas:

  1. Pengawas Bibit Ternak Terampil; dan 
  2. Pengawas Bibit Ternak Ahli.

Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana; 
  2. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan; dan 
  3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.

Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Pengawas Bibit Ternak Pertama; 
  2. Pengawas Bibit Ternak Muda; dan 
  3. Pengawas Bibit Ternak Madya. 

Jenjang pangkat Pengawas Bibit Ternak Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

A. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana: 

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/ b; 
  2. Pengatur, golongan ruang II/ c; dan 
  3. Pengatur Tingkat 1 golongan ruang II/d. 

 B. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
 C. Pengawas Bibit Ternak Penyelia: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

Jenjang pangkat Pengawas Bibit Ternak Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

A. Pengawas Bibit Ternak Pertama: 

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

 B. Pengawas Bibit Ternak Muda: 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 C. Pengawas Bibit Ternak Madya: 

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

Angka Kredit

Angka kredit pelaksanaan tugas ditetapkan sebagai berikut: 
  1. Pengawas Bibit Ternak yang melaksanakan tugas Pengawas Bibit Ternak satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. 
  2. Pengawas Bibit Ternak yang melaksanakan tugas Pengawas Bibit Ternak satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang telah ditetapkan yaitu 100 % (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan. 
Unsur Kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: 
  1. Unsur utama; dan 
  2. Unsur penunjang. 
Unsur Utama terdiri dari:
  1. Pendidikan; 
  2. Pengawasan proses produksi bibit/benih; 
  3. Pelaksanaan pengawasan mutu bibit/benih; 
  4. Pengembangan profesi. 
Unsur Penunjang terdiri dari: 
  1. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan bibit ternak: 
  2. Pengajaran/pelatihan dalam bidang pengawasan bibit ternak; 
  3. Pemberian konsultasi/bimbingan dibidang pengawasan bibit ternak yang bersifat konsep; 
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Bibit Ternak; 
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; 
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; 
  8. Pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan bibit ternak. 
Jumlah angka kredit minimal adalah : 
  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit yang berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit yang berasal dari penunjang.
Pengawas Bibit Ternak yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk menaikkan pangkat berikutnya. 

Pengawas Bibit Ternak pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pengawas Bibit Ternak.

Usul penetapan angka kredit Pengawas Bibit Ternak diajukan oleh: 
  1. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada Kementerian Pertanian yang membidangi pengawasan bibit ternak, Sekretaris Daerah Provinsi, serta Sekretaris Daerah KabupatenlKota, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
  2. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan bibit ternak di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian. 
  3. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan bibit ternak kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Provinsi untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi.
  4. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan bibit ternak kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah: 
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Pengawas Bibit Ternak Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. 
  2. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak di Kementerian Pertanian, bagi Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama dan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian. 
  3. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Provinsi bagi Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. 
  4. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Kabupaten/Kota bagi Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Formasi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak diatur sebagai berikut:
 
Formasi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak di Kantor Pusat : 15 sampai dengan 25 orang Pengawas Bibit Ternak Ahli. 

Formasi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak di seluruh UPT Pusat: 
  1. Tingkat Terampil : 80 sampai dengan 150 orang.
  2. Tingkat Ahli : 60 sampai dengan 100 orang.
Formasi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi : 
  1. Tingkat Terampil : 10 sampai dengan 30 orang. 
  2. Tingkat Ahli : 10 sampai dengan 20 orang.
Formasi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
  1. Tingkat Terampil : 10 sampai dengan 30 orang 
  2. Tingkat Ahli : 10 sampai dengan 20 orang.
Penetapan formasi didasarkan pada indikator, antara lain: 
  1. jumlah peternak; 
  2. produksi bibit; 
  3. populasi ternak.

Tunjang Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Pengawas Bibit Ternak

Pengawas Bibit Ternak Madya

Rp 1.200.000

Pengawas Bibit Ternak Muda

Rp 900.000

Pengawas Bibit Ternak Pertama

Rp 540.000

Pengawas Bibit Ternak Penyelia

Rp 720.000

Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan

Rp 450.000

Pengawas Bibit Ternak Pelaksana

Rp 360.000



Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, dapat didownload dibawah ini👇

Kelas Jabatan

Kelas jabatan Pengawas Bibit Ternak Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana/Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740; 
  2. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan/Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan 
  3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Pengawas Bibit Ternak Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Pengawas Bibit Ternak Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan 
  3. Pengawas Bibit Ternak Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930. 
Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas JabatanFungsional Pengawas Bibit Ternak dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id. 



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka kreditnya, dapat di download DISINI .

Jika ingin melihat tentang Jabatan-Jabatan Fungsional yang lainnya dapat dilihat melalui link coesmanafamily

Semoga bermanfaat dan terima kasih.