Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi beserta Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi beserta Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi beserta Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut  Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputi perencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah. 

Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.

Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas: 

  1. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama; 
  2. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda; 
  3. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan 
  4. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.

Tugas, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. perencanaan Pemanfaatan Iptek; 
  2. alih teknologi; 
  3. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi; 
  4. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 
  5. komersialisasi teknologi. 
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi : 

  1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek; 
  2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan 
  3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. alih teknologi, meliputi: 

  1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah; 
  2. pendampingan kerjasama alih teknologi; dan
  3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek.

 c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi: 

  1. inkubasi; 
  2. temu bisnis; dan 
  3. promosi.

 d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi: 

  1. perencanaan; 
  2. implementasi; dan 
  3. evaluasi dan penilaian.

e. komersialisasi teknologi, meliputi:

  1. pengelolaan science park; dan
  2. kemitraan industri.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: 

  1. target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola; 
  2. kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park; dan 
  3. kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan.

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek, setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Analis Pemanfaatan Iptek wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Analis Pemanfaatan Iptek yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya. 

Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Analis Pemanfaatan Iptek diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi; 
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang  membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagai berikut: 

  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemanfaatan Iptek wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemanfaatan Iptek disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemanfaatan Iptek, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang analisis Pemanfaatan Iptek. 

Selain pelatihan, Analis Pemanfaatan Iptek dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.