Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan analisis perbendaharaan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis perbendaharaan negara. 

Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Perbendaharaan Negara.

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbendaharaan Negara, meliputi unsur pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, penyelenggaraan sistem manajemen investasi, pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, dan penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina. 

Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. 

Kedudukan Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:

  1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; 
  2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; 
  3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan 
  4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Perbendaharaan Negara.

Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

  1. pelaksanaan anggaran; 
  2. pengelolaan kas negara; 
  3. penyelenggaraan sistem manajemen investasi; 
  4. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum; 
  5. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan; 
  6. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan; dan 
  7. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah. 

Sub-unsur terdiri dari: 

a. pelaksanaan anggaran, meliputi: 

  1. analisis data pelaksanaan anggaran; 
  2. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran; 
  3. pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran; 
  4. perumusan dan pengembangan pengaturan pelaksanaan anggaran; dan 
  5. penyelesaian tuntutan ganti rugi; 

b. pengelolaan kas negara, meliputi: 

  1. manajemen likuiditas; 
  2. optimalisasi kas; 
  3. pengaturan dan pengelolaan treasury dealing room;
  4. manajemen penerimaan kas negara; 
  5. manajemen pengeluaran kas negara; 
  6. manajemen rekening pemerintah; dan
  7. pembinaan pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara.

 c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi, meliputi: 

  1. pengelolaan rencana strategis manajemen, proses bisnis, dan skema investasi pemerintah;
  2. supervisi pengelolaan investasi pemerintah; 
  3. perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah; 
  4. analisis kesesuaian dan dampak hukum di bidang manajemen investasi pemerintah; dan
  5. pengaturan dan standardisasi di bidang investasi pemerintah.

d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, meliputi: 

  1. analisis tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum; 
  2. peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum; 
  3. pengkajian dan pengembangan Badan Layanan Umum; 
  4. analisis kelayakan penetapan status Badan Layanan Umum; 
  5. pembinaan dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum; 
  6. pengawasan Badan Layanan Umum; dan 
  7. asistensi Badan Layanan Umum Daerah.

e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, meliputi:

  1. penatalaksanaan standar, sistem, dan pengaturan umum/teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan; 
  2. pembinaan dan monitoring evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan; 
  3. penyusunan laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah; dan 
  4. persiapan pemeriksaan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan.

f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, meliputi: 

  1. supervisi sistem perbendaharaan; 
  2. pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan dan kerja sama kelembagaan; 
  3. sinkronisasi transformasi kelembagaan; dan 
  4. sinkronisasi ketentuan teknis bidang perbendaharaan.

g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah meliputi:

  1. kajian kelayakan dan kepatuhan mitra; dan 
  2. pengembangan layanan dan pelaksanaan evaluasi layanan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah satuan kerja; 
  2. jumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan negara; dan 
  3. jumlah transaksi keuangan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:  

  1. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Analis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Analis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama. 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Analis Perbendaharaan Negara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Analis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;  
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Usul PAK Analis Perbendaharaan Negara diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat; dan 
  3. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara, yaitu: 

  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat; dan 
  3. pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis  Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perbendaharaan Negara diikutsertakan dalam pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perbendaharaan Negara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perbendaharaan Negara dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Perbendaharaan Negara. 

Selain pelatihan , Analis Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Analis Perbendaharaan Negara; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama

Rp 2.025.000

2.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya

Rp 1.380.000

3.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda

Rp 1.100.000

4.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama

Rp 540.000

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dapat di download DISINI.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dapat di download DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.