Jabatan Fungsional Analis Intelijen dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Intelijen dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam menganalisis dan menelaah pembuatan produk intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, dibentuk Jabatan Fungsional Analis Intelijen.

Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.

Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produk intelijen. 

Kedudukan dan Rumpun

Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara. 

Analis Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Analis Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas: 

  1. Analis Intelijen Ahli Pertama; 
  2. Analis Intelijen Ahli Muda; 
  3. Analis Intelijen Ahli Madya; dan 
  4. Analis Intelijen Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analisis Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: 

  1. penyusunan Basic Descriptive Intelligence (BDI); 
  2. pelaksanaan analisis, telaahan dan pengkajian masalah strategis intelijen.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); atau 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: 

  1. jenis sistem pelaporan produk intelijen; 
  2. jumlah produk intelijen; dan 
  3. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Analis Intelijen yang melaksanakan tugas Analis Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan 
  2. Analis Intelijen yang melaksanakan tugas Analis Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan. 

Target Angka kredit bagi Analis Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Intelijen Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Intelijen Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Intelijen Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Analis Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Analis Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Analis Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Intelijen Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Madya. 
Analis Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, Analis Intelijen Ahli Madya, dan Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, dan Analis Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Intelijen diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Intelijen disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan serta penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Intelijen, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang analisis dan telaahan produk intelijen.

Selain pelatihan, Analis Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya  melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Intelijen (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau
  5. pendidikan latihan lainnya. 
Untuk melihat Jabatan Fungsional yang lainnya dapat dilihat melalui link coesmana family.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

 

Informasi mengenai Tunjangan Fungsional Analis Intelijen yang diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2022, dapat anda klik DISINI.