Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pamong Belajar - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Rincian Kegiatan Pamong Belajar

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Jenjang Jabatan Dan Pangkat Pamong Belajar.

Jenjang jabatan dan pangkat Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu :
  • Pamong Belajar Pertama
Jenjang Pangkat Pamong Belajar Pertama terdiri dari :
1) Penata Muda, golongan ruang III/a 
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  • Pamong Belajar Muda
Jenjang Pangkat Pamong Belajar Muda terdiri dari :
1) Penata , golongan ruang III/c 
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
  • Pamong Belajar Madya
Jenjang Pangkat Pamong Belajar Madya terdiri dari :
1) Pembina, golongan ruang IV/a
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b 
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Rincian Kegiatan Pamong Belajar Sesuai Jenjang Jabatan. 

Rincian Kegiatan Pamong Belajar Pertama

  1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFl sebagai anggota; 
  2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan sebagai anggota; 
  3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai anggota; 
  4. Menyusun silabus pembelajaran; 
  5. Menyusun silabus pelatihan; 
  6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan; 
  8. Melaksanakan pembelajaran; 
  9. Melaksanakan pelatihan; 
  10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/rnateri yang diarnpunya/disampaikan; 
  11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diarnpunya/disampaikan; 
  12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diarnpunya/disampaikan; 
  13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diarnpunya/disampaikan; 
  14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan; 
  16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan; 
  17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan berdasarkan hasil diskusi terfokus; 
  18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota; 
  19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota; 
  20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota; 
  21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai anggota; 
  22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai anggota; 
  23. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PNFl sebagai anggota; dan 
  24. Melaksanakan pengembangan model program dan atau model pembelajaran /pelatihan/ pembimbingan PNFI sebagai anggota.

Rincian Kegiatan Pamong Belajar Muda

  1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFI sebagai ketua; 
  2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan sebagai ketua; 
  3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai anggota; 
  4. Menyusun silabus pembelajaran; 
  5. Menyusun silabus pelatihan; 
  6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan; 
  8. Melaksanakan pembelajaran; 
  9. Melaksanakan pelatihan; 
  10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/nateri yang diampunya/ disampaikan; 
  11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diarnpunya/ disampaikan; 
  12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/materi yang diarnpunya/ disampaikan; 
  13.  Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi yang diampunya /disampaikan; 
  14. Menganalisis hasil penilaian pernbelajaran; 
  15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan; 
  16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan; 
  17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus; 
  18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota; 
  19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota; 
  20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota; 
  21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai anggota; 
  22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai anggota; 
  23. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan PNFl anggota; dan 
  24. Melaksanakan pengembangan model program danlatau model pembeiajaran/ pelatihan/ pembimbingan PNFl sebagai anggota.  

Rincian Kegiatan Pamong Belajar Madya 

  1. Menganalisis hasil identifikasi penyelenggaraan program PNFI; 
  2. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai ketua; 
  3. Menyusun silabus pembelajaran; 
  4. Menyusun silabus pelatihan; 
  5. Menyusun silabus pembimbingan; 
  6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan; 
  8. Menyusun rencana pelaksanaan pembimbingan; 
  9. Melaksanakan pembelajaran; 
  10. Melaksanakan pelatihan; 
  11. Melaksanakan pembimbingan; 
  12. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/ rnateri yang diampunya/ disampaikan; 
  13. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/ materi yang diarnpunya/ disampaikan; 
  14. Menyusun instrumen penilaian hasil pembimbingan sesuai mata pelajaran/ materi yang diampunya/ disampaikan; 
  15. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/ materi yang diampunya/ disampaikan; 
  16.  Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/ materi yang diampunya/ disampaikan; 
  17. Menilai dan mengevaluasi hasil pembimbingan sesuai rnata pelajaran/ materi yang diampunya/ disampaikan; 
  18. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  19. Menganalisis hasil penilaian pelatihan; 
  20. Menganalisis hasil penilaian pembimbingan; 
  21. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/ pelatihan/  pembimbingan; 
  22. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pernbelajaran/ pelatihan/  pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus; 
  23. Menyusun desain pengkajian program sebagai ketua; 
  24. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai ketua; 
  25. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai ketua; 
  26. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai ketua; 
  27. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai ketua; 
  28. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan PNFI sebagai ketua; dan 
  29. Melaksanakan pengembangan model program danlatau model pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan PNFI sebagai ketua.   
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda. 🙏