Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

Pejabat Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Penata Mediasi Sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

Mediasi tentang Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka kepada Mediator untuk memperoleh penyelesaian.

Sengketa hak asasi manusia, adalah sengketa antara dua atau lebih subyek hukum yang berdimensi hak asasi manusia dan dapat berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara atau korporasi baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada, terdiri atas:

a. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;
b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM

Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas:

a. pramediasi;
b. mediasi;
c. pascamediasi; dan
d. pengembangan mediasi HAM

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. jumlah Mediasi Hak Asasi Manusia;
b. jenis Kasus Mediasi Hak Asasi Manusia; dan
c. tingkat kompleksitas Kasus Mediasi Hak Asasi Manusia.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Penata Mediasi Sengketa HAM yang melaksanakan Mediasi Hak Asasi Manusia yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Penata Mediasi Sengketa HAM yang melaksanakan Mediasi Hak Asasi Manusia yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Target Angka Kredit  bagi Penata Mediasi Sengketa HAM setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.

Penata Mediasi Sengketa HAM yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama; dan
  2. 20 (dua puluh) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda.
Penata Mediasi Sengketa HAM Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Usul PAK Penata Mediasi Sengketa HAM diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi dukungan penegakan hak asasi manusia pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit
bagi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama sampai an Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama sampai dengan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat  yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti hasil uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Mediasi Sengketa HAM dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu Tim Penilai Angka Kredit bagi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama sampai dengan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Mediasi Sengketa HAM wajib diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Mediasi Sengketa HAM disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Mediasi Sengketa HAM dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Mediasi Hak Asasi Manusia.

Selain pelatihan, Penata Mediasi Sengketa HAM dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Mediasi Sengketa HAM; dan
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.

Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Penata Mediasi Sengketa HAM diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM; dan/atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pengunduran diri dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.

Penata Mediasi Sengketa HAM yang diberhentikan dapat diangkat Kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM selama diberhentikan.

Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
  1. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM; atau
  2. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.