Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan  mutu di laboratorium narkotika.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang laboratorium narkotika, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.

Pejabat Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Kegiatan pelayanan pengujian, riset, dan mutu laboratorium Narkotika adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan pencapaian mutu laboratorium narkotika.

Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional. 

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. 

Kedudukan Asisten Penata Laboratorium Narkotika ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, terdiri atas: 

  1. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil; 
  2. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir; dan 
  3. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia. 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu melaksanakan pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika; dan 
  2. pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika, meliputi:

  1. pelaksanaan pengujian sampel barang bukti; dan 
  2. pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia; dan 

b. pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika, meliputi: 

  1. pelaksanaan pengujian pengembangan metode; 
  2. pemprofilan narkotika; dan 
  3. pelaksanaan pengujian pemantapan mutu.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator intensitas pelayanan laboratorium

Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Target Angka kredit  bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia.

Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir.

Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Usul PAK Asisten Penata Laboratorium Narkotika diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil sampai dengan Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil sampai dengan Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; 
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; 
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dalam pendidikan dan pelatihan. 

Tim Penilai Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil sampai dengan Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penata Laboratorium Narkotika diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penata Laboratorium Narkotika disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penata Laboratorium Narkotika, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang laboratorium narkotika.

Selain pelatihan, Asisten Penata Laboratorium Narkotika dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi:

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Penata Laboratorium Narkotika; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; dan 
  4. konferensi; dan 
  5. pendidikan latihan lainnya.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberhentikan dari jabatannya apabila: 

  1. mengundurkan diri dari Jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan/atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Penata Laboratorium Narkotika

Semoga bermanfaat dan terima kasih.