Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

PerPres Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarnya Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan, sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Ahli Madya

Rp 1.150.000

2.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Ahli Muda

Rp 830.000

3.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Ahli Pertama

Rp 500.000

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Penyelia

Rp 575.000

2.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Lanjutan

Rp 450.000

3.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Pelaksana

Rp 400.000

4.

Analis Pasar Hasil Perikanan  Pelaksana Pemula

Rp 330.000

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dapat didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.