Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Pejabat Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 33 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan  terdiri atas:

  1. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
  2. Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil;
  3. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir; dan
  4. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan  terdiri atas:

  1. persiapan;
  2. kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan;
  3. pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
  4. evaluasi dan laporan.

Pengangkatan  PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
  2. jumlah pelaksanaan latihan Pencarian dan Pertolongan; dan
  3. jumlah pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan.
Penilaian kinerja Pranata Komputer bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja Pranata Komputer dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Penilaian kinerja Pranata Komputer dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan 

Target Angka Kredit  bagi Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir; dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan Pranata Komputer yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan Pranata Komputer yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Usul PAK Pranata Komputer diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatanatau teknologi informasi kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Madya dan Pranata Komputer Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Pranata Komputer kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan Instansi Pembina; dan
  4.  pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Pranata Komputer kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan instansi pemerintah selain Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan tenaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil, Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir, dan Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Komputer wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Komputer disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepadaPranata Komputer, dalam bentuk:

a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Selain pelatihan, Pranata Komputer dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, yang  meliputi:

a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, dapat di lihat dan di download: Disini

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Semoga bermanfaat dan terima kasih.