Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan regional

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional.

Standar harga satuan regional meliputi:

a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:

  1. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penJrusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
  2. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
  3. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:

  1. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
  2. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain  dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndangundangan.

Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional.

Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional  diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Ketentuan mengenai standar harga satuan regional dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:

1. satuan biaya honorarium;
2. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
3. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi :

  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan;
  2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
  4. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia;
  5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
  6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara;
  7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan;
  8. Honorarium Rohaniwan;
  9. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website;
  10. Honorarium Penyelenggara Ujian;
  11. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota;
  12. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan; dan 
  13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam negeri

Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah.

Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain.

 Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:

  1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
  3. pengumandahan (detasering);
  4. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
  5. menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
  6. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
  7. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
  8. penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan
  9. mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:

  1. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
  3. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas danpembebanan Perjalanan dinas.

Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:

a. uang harian;
b. biaya transport;
c. biaya penginapan; dan
d. uang representasi perjalanan dinas.

Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor

Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat.

Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:

a. paket Fullboard

Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.

Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

b. paket Fullday

Satuan biaya paket fultday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.

Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

c. paket Halfday

Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan d.i luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.

Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

d. paket Residence

Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap.

Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas

Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Baca Juga: Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan APBD TA 2022

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Standar Harga Satuan Regional, dapat di download pada link berikut ini:

Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Lampiran I

Lampiran II

Semoga bermanfaat dan terima kasih.