Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pemberdayaan masyarakat.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.

Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2018 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2018, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan,  terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula;
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian,  terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama;
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya; dan
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat

Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang. 

Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pemberdayaan masyarakat; dan
c. pengembangan profesi.

Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian:
a. pendidikan;
b. pemberdayaan masyarakat; dan
c. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
  1. persiapan penggerakan; dan
  2. pelaksanaan penggerakan; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
  3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
  1. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah;
  2. pengembangan kapasitas masyarakat; dan
  3. pemantapan kemandirian masyarakat.
c. pengembangan profesi, meliputi:
  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
  3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
Unsur penunjang, meliputi:
  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  7. perolehan ijazah/gelar lainnya.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah wilayah kerja yang dilayani;
b. tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan desa; dan/atau
c. kompleksitas masalah bidang pemberdayaan masyarakat;

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas dan jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/Pelaksana;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Usul penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi:
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator yang memimpin satuan kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga.
  5. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga.
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi.
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  8. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit:
  1. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan kementerian/lembaga;
  2. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga;
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga.
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi.
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 

Kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan,  terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula, kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 555;
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 805 ;
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian,  terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735 ;
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1960; dan
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Tunjangan Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021, yang dapat dilihat lebih lengkap pada artikel PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dengan P, yang dapat didownload disini.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.