Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan teknis pengelolaan pembinaan terhadap profesi keuangan.

Pejabat Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh untuk melakukan teknis pengelolaan pembinaan terhadap profesi keuangan.

Pembinaan Profesi Keuangan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengembangan terhadap profesi keuangan yaitu akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2021, yang dapat didownload dibagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, terdiri atas:

a. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
b. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan
c. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan yang meliputi bidang: 
a. perizinan profesi keuangan;
b. analisis dan pelaporan profesi keuangan; dan
c. kepatuhan profesi keuangan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan teknis Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:
  1. pengelolaan perencanaan dan evaluasi Pembinaan Profesi Keuangan;
  2. teknis pelaksanaan perizinan profesi keuangan;
  3. pengelolaan penyusunan profil profesi keuangan;
  4. teknis pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
  5. analisis kepatuhan profesi keuangan;
  6. pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;
  7. teknis pelaksanaan asistensi profesi keuangan;
  8. pengelolaan data pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
  9. pemberian dukungan adminstratif penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan; dan
  10. teknis pelaksanaan pelayanan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan dapat dilakukan melalui:
  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan dihitung berdasarkanbe ban kerja yang ditentukan dari indikator sebagaiberikut:
  1. jumlah profesi keuangan;
  2. jenis profesi keuangan; dan
  3. tingkat kompleksitas pembinaan terhadap profesi keuangan.

Target Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan 

Target Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.

Usul PAK Asisten Pembina Profesi Keuangan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Profesi Keuangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Pembina Profesi Keuangan yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.

Asisten Pembina Profesi Keuangan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Profesi Keuangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
  2. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
  3. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
  4. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.

Ju    Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

       PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

      Kompetensi Asisten Pembina Profesi Keuangan, meliputi:

  1.              kompetensi teknis;
  2.             kompetensi manajerial; dan
  3.            kompetensi sosial-kultural.

U     Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib diikutsertakan pelatihan.

       Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan disesuaikan  dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

       Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pembina Profesi Keuanganm bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang Pembinaan Profesi Keuangan;

     Selain pelatihan, Asisten Pembina Profesi Keuangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Asisten Pembina Profesi Keuangan; 
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);dan 
  4. konferensi.

Untuk dapat melihat lebih lengkap Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan,  dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.