Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2019 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2019, yang dapat didownload pada pada bagian halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/ rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, terdiri atas:

  1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
  2. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
  3. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
  4. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pengawasan langsung;
  2. pengawasan tidak langsung;
  3. penegakan hukum; dan
  4. pengkajian dan analisa.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. pengawasan langsung, meliputi:
1. persiapan pengawasan lingkungan hidup;
2. pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup; dan
3. melakukan kegiatan pasca pengawasan.
b. pengawasan tidak langsung, yaitu evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan;
c. penegakan hukum, yaitu penegakan hukum pidana;dan
d. pengkajian dan analisa, meliputi:
1. pengkajian pengawasan lingkungan hidup; dan
2. analisa pengawasan lingkungan hidup.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
  1. beragamnya potensi pencemaran (air, udara, bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya beracun (LB3) dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang akan terjadi;
  2. jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan hidup; dan
  3. jumlah izin lingkungan yang diterbitkan.

Target Angkat Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Target Angka kredit pada Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, setiap tahun ditetapkan paling kurang:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Usul PAK Pengawas Lingkungan Hidup diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk angka kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  4. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di Instansi Pemerintah.

Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Lingkungan Hidup wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Lingkungan Hidup disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Lingkungan Hidup, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Selain pelatihan, Pengawas Lingkungan Hidup dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengawas Lingkungan Hidup (maintain performance)/Penyegaran Pengawas Lingkungan Hidup;
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi; dan
  5. studi banding.

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, sebagai berikut:

  1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
  4. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Pengawas Lingkungan Hidup

Pengawas Lingkungan Hidup Madya

Rp 1.200.000

Pengawas Lingkungan Hidup Muda

Rp 890.000

Pengawas Lingkungan Hidup Pertama

Rp 530.000


Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dapat didownload disini.

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2019, yang dapat didownload disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih.