PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026: Aturan Jabatan Fungsional PKPP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026: Aturan Jabatan Fungsional PKPP

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP).

Peraturan ini penting terutama bagi ASN yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada lingkungan Bawaslu. Selain mengatur kedudukan dan tugas jabatan, regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai jenjang jabatan, pengangkatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, hingga organisasi profesi.

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 8 Juli 2026. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.

Apa Itu PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026?

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 adalah peraturan yang secara khusus mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP.

Jabatan Fungsional PKPP mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

Pejabat Fungsional PKPP merupakan PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

Dengan demikian, jabatan ini merupakan bagian dari jabatan karier PNS yang memiliki fungsi khusus dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilihan umum.

Mengapa PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 Diterbitkan?

Terbitnya PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan Jabatan Fungsional PKPP dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Pemerintah juga memandang perlu adanya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan pengawasan pemilihan umum.

Karena itu, regulasi baru ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pengawasan pemilu, pengembangan karier PNS, peningkatan profesionalisme, serta peningkatan kinerja organisasi.

Regulasi baru tersebut menggantikan PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 yang dinyatakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Jenjang Jabatan Fungsional PKPP

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional PKPP dalam empat jenjang, yaitu:

  1. PKPP Ahli Pertama

  2. PKPP Ahli Muda

  3. PKPP Ahli Madya

  4. PKPP Ahli Utama

Jenjang tersebut menunjukkan tingkatan karier dalam Jabatan Fungsional PKPP.

Pengaturan jenjang jabatan menjadi penting karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pengembangan karier, kompetensi, kinerja, serta kenaikan pangkat pejabat fungsional.

Kedudukan Jabatan Fungsional PKPP

Jabatan Fungsional PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada Kesekretariatan Bawaslu.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PKPP berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.

Kedudukan tersebut dapat berada di bawah pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas sesuai dengan struktur dan pelaksanaan tugas organisasi.

Apa Saja yang Diatur dalam PermenPANRB 10 Tahun 2026?

Secara garis besar, PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 mengatur beberapa aspek penting Jabatan Fungsional PKPP, antara lain:

1. Kedudukan dan tanggung jawab

Peraturan menjelaskan posisi Jabatan Fungsional PKPP dalam organisasi serta tanggung jawab pejabat fungsional dalam melaksanakan pengelolaan pengawasan pemilihan umum.

2. Jenjang jabatan

Jabatan Fungsional PKPP terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

3. Tugas dan ruang lingkup kegiatan

PKPP melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

Ruang lingkup kegiatan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas dan pengembangan profesionalitas pejabat fungsional.

4. Kebutuhan PNS

Regulasi juga mengatur kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya manusia pada organisasi.

5. Pengangkatan dan pemberhentian

Pengaturan mencakup mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional PKPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengelolaan kinerja

Kinerja pejabat fungsional menjadi bagian penting dalam pengembangan karier. PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur pengelolaan kinerja PKPP.

7. Pengembangan kompetensi

PKPP perlu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

8. Kenaikan pangkat

Peraturan juga mengatur aspek kenaikan pangkat yang berkaitan dengan pengembangan karier pejabat fungsional PKPP.

9. Instansi pembina

Sekretariat Jenderal Bawaslu menjadi instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP. Pembinaan antara lain berkaitan dengan standar kompetensi, pedoman teknis, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, serta evaluasi penerapan jabatan fungsional.

10. Organisasi profesi

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur mengenai organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP.

Jabatan Fungsional PKPP harus memiliki organisasi profesi dan PKPP menjadi anggota organisasi profesi tersebut. Pembentukan organisasi profesi difasilitasi oleh instansi pembina dan dilaksanakan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Bagaimana Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP?

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, mekanisme tersebut meliputi:

  • pengangkatan pertama;

  • perpindahan dari jabatan lain; dan

  • promosi.

Untuk perpindahan dari jabatan lain, peraturan juga mengatur kesesuaian jenjang jabatan. Misalnya, pejabat administrator dapat berpindah ke Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya, pejabat pengawas ke Ahli Muda, dan pejabat pelaksana ke Ahli Pertama, sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Pengembangan Kompetensi PKPP

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pejabat fungsional adalah pengembangan kompetensi.

PKPP perlu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan yang meliputi:

  • kompetensi teknis;

  • kompetensi manajerial; dan

  • kompetensi sosial kultural.

Pengembangan kompetensi penting untuk memastikan pejabat fungsional memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan perkembangan pengawasan pemilihan umum.

Apakah PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 Masih Berlaku?

Tidak.

Sejak berlakunya PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026, PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, ketentuan pelaksanaan dari PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 masih dapat tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026.

Artinya, bagi instansi maupun pegawai yang sebelumnya menggunakan ketentuan berdasarkan PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022, perlu memperhatikan kembali kesesuaiannya dengan regulasi terbaru.

Siapa yang Perlu Memahami PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026?

Peraturan ini terutama relevan bagi:

  • ASN yang melaksanakan tugas di lingkungan Bawaslu;

  • Pejabat Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum;

  • pengelola kepegawaian di lingkungan instansi terkait;

  • pejabat yang menangani pengembangan karier ASN;

  • pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan pengawasan pemilihan umum; dan

  • masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai regulasi jabatan fungsional di bidang pengawasan pemilu.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan ASN

Bagi ASN yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional PKPP, terbitnya PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 menjadi alasan untuk kembali memeriksa beberapa hal.

Pertama, pastikan memahami kedudukan dan jenjang jabatan yang berlaku.

Kedua, perhatikan ketentuan mengenai tugas, kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat.

Ketiga, perhatikan ketentuan baru yang menggantikan aturan sebelumnya, khususnya karena PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 sudah dicabut.

Keempat, instansi perlu memastikan ketentuan pelaksanaan yang masih digunakan tidak bertentangan dengan regulasi baru.

Dengan memahami perubahan tersebut, pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP dapat lebih sesuai dengan ketentuan terbaru.

Untuk melihat lebih lengkap PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026, dapat di download melalui link dibawah ini.👇

DOWNLOAD

Kesimpulan

PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum merupakan regulasi penting bagi pengelolaan karier dan pelaksanaan tugas PNS pada bidang pengawasan pemilihan umum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari kedudukan, jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, pengangkatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, hingga organisasi profesi.

Regulasi ini mulai berlaku pada 8 Juli 2026 dan mencabut PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022. Karena itu, ASN dan pengelola kepegawaian yang terkait dengan Jabatan Fungsional PKPP perlu menggunakan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 sebagai salah satu rujukan terbaru dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier.

Catatan: Untuk membaca ketentuan secara lengkap, sebaiknya gunakan naskah resmi peraturan karena artikel ini merupakan ringkasan untuk membantu memahami pokok-pokok regulasi, bukan pengganti naskah peraturan.

Sumber: JDIH Kementerian PANRB dan Database Peraturan BPK.