Perpres 111 Tahun 2024: Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi ASN
![]() |
| Perpres Nomor 111 Tahun 2024 mengatur tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN berdasarkan jenjang jabatan. |
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini penting diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN, pengelola kepegawaian, pengelola keuangan, serta instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi ASN.
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 10 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 212 dan sampai saat ini berstatus berlaku.
Apa Itu Perpres Nomor 111 Tahun 2024?
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Perpres ini, pemberian tunjangan bagi pejabat fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN memiliki dasar hukum yang jelas.
Tujuan Pemberian Tunjangan
Dalam pertimbangan Perpres Nomor 111 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemberian tunjangan diperlukan untuk meningkatkan:
mutu;
prestasi;
pengabdian; dan
produktivitas kinerja PNS.
Pemberian tunjangan juga mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Dengan demikian, tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap PNS yang melaksanakan tugas secara penuh dalam jabatan fungsional tersebut.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan?
Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2024, tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, tidak semua ASN secara otomatis memperoleh tunjangan ini.
Pemberian tunjangan berkaitan dengan pengangkatan dan penugasan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi ASN
Salah satu informasi yang paling banyak dicari terkait Perpres Nomor 111 Tahun 2024 adalah berapa besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Besaran tunjangan diberikan berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.
Berikut rincian besaran tunjangan per bulan:
| Jenjang Jabatan Fungsional | Besaran Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ahli Pertama | Rp540.000 |
| Ahli Muda | Rp1.029.000 |
| Ahli Madya | Rp1.291.000 |
| Ahli Utama | Rp1.894.000 |
Dengan demikian, besaran tunjangan paling rendah adalah Rp540.000 per bulan untuk jenjang Ahli Pertama.
Sementara itu, tunjangan paling tinggi adalah Rp1.894.000 per bulan untuk jenjang Ahli Utama.
Rincian besaran tersebut juga tercantum dalam referensi profil Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2024.
Tunjangan Ahli Pertama
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama mendapatkan tunjangan sebesar:
Rp540.000 per bulan.
Tunjangan Ahli Muda
Untuk jenjang Ahli Muda, besaran tunjangan adalah:
Rp1.029.000 per bulan.
Tunjangan Ahli Madya
Untuk jenjang Ahli Madya, besaran tunjangannya adalah:
Rp1.291.000 per bulan.
Tunjangan Ahli Utama
Sedangkan untuk jenjang tertinggi, yaitu Ahli Utama, besaran tunjangan adalah:
Rp1.894.000 per bulan.
Tunjangan Diberikan Setiap Bulan
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 mengatur bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN diberikan tunjangan setiap bulan.
Dengan demikian, besaran yang tercantum dalam lampiran merupakan nominal tunjangan bulanan berdasarkan jenjang jabatan.
Namun, perlu dipahami bahwa tunjangan jabatan fungsional bukan merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima seorang PNS.
Penghasilan PNS dapat terdiri atas berbagai komponen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Sumber Anggaran Tunjangan
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 juga mengatur sumber pembiayaan tunjangan.
Bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat, tunjangan bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah, tunjangan bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini penting bagi pemerintah daerah dan instansi pusat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembayaran tunjangan.
Dasar Hukum Perpres Nomor 111 Tahun 2024
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 memiliki beberapa dasar hukum, antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; dan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Kapan Perpres Nomor 111 Tahun 2024 Mulai Berlaku?
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Oktober 2024. Statusnya tercatat berlaku dalam Database Peraturan BPK.
Pentingnya Perpres Ini bagi PNS
Perpres Nomor 111 Tahun 2024 menjadi informasi penting bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Selain bagi pejabat fungsional, informasi ini juga bermanfaat bagi:
Pengelola kepegawaian;
Pengelola SDM aparatur;
Pengelola keuangan;
Pejabat pengelola kepegawaian;
Pemerintah daerah;
Instansi pemerintah pusat;
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; dan
Pihak lain yang membutuhkan informasi mengenai tunjangan jabatan fungsional.
Download Perpres Nomor 111 Tahun 2024
Bagi pembaca yang ingin mengetahui ketentuan secara lengkap, sangat disarankan untuk membaca dokumen Perpres Nomor 111 Tahun 2024 secara utuh, termasuk bagian lampirannya yang memuat besaran tunjangan.
👉 Download Perpres Nomor 111 Tahun 2024 – PDF
Kesimpulan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara merupakan dasar hukum pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Perpres ini mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan adalah:
Ahli Pertama: Rp540.000
Ahli Muda: Rp1.029.000
Ahli Madya: Rp1.291.000
Ahli Utama: Rp1.894.000
Bagi PNS dan pengelola kepegawaian yang membutuhkan informasi lebih lengkap, sebaiknya membaca langsung Perpres Nomor 111 Tahun 2024 beserta lampirannya agar memahami ketentuan secara menyeluruh.
Catatan: Artikel ini bersifat informasi dan bukan pengganti dokumen peraturan perundang-undangan. Untuk penerapan administratif dan pembayaran tunjangan, gunakan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
.png)