PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

 

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 mengatur jabatan fungsional di bidang transportasi dan dapat digunakan sebagai referensi bagi ASN.

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi menjadi salah satu regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor transportasi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 16 Juli 2026. Peraturan tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 478 dengan jumlah 44 halaman.

Regulasi ini diterbitkan antara lain untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme PNS di bidang transportasi, serta peningkatan kinerja organisasi.

Apa Itu PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026?

Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur jabatan fungsional di bidang transportasi, mulai dari jenis jabatan, kedudukan, klasifikasi atau rumpun, kategori dan jenjang jabatan, tugas serta ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, hingga instansi pembina dan organisasi profesi.

Peraturan ini merupakan bagian dari penataan jabatan fungsional agar pengelolaan karier dan pelaksanaan tugas ASN di sektor transportasi lebih terstruktur sesuai kebutuhan organisasi.

5 Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Berdasarkan Pasal 2 PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026, terdapat lima jabatan fungsional di bidang transportasi, yaitu:

  1. Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

  2. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

  3. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

  4. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian

  5. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Kelima jabatan tersebut merupakan jabatan karier PNS.

Kategori Jabatan Fungsional Transportasi

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 membagi jabatan fungsional di bidang transportasi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Kategori Keahlian

Kategori keahlian terdiri atas jenjang:

  • Ahli Pertama

  • Ahli Muda

  • Ahli Madya

  • Ahli Utama

2. Kategori Keterampilan

Kategori keterampilan terdiri atas jenjang:

  • Pemula

  • Terampil

  • Mahir

  • Penyelia

Namun, tidak semua jabatan memiliki seluruh jenjang tersebut. Jenjang yang tersedia disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jabatan fungsional.

Rumpun Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Dalam PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026, jabatan fungsional tersebut juga dikelompokkan berdasarkan klasifikasi atau rumpun.

Penguji Kendaraan Bermotor, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Sementara itu, Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun teknisi dan pengontrol kapal dan pesawat.

Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Masing-masing jabatan mempunyai tugas yang berbeda sesuai sektor transportasinya.

Penguji Kendaraan Bermotor

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pengawas Keselamatan Pelayaran

Jabatan ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang pelayaran.

Inspektur Bandar Udara

Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang penerbangan.

Inspektur Sarana Perkeretaapian

Jabatan ini bertugas melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian.

Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian.

Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Transportasi

Selain menetapkan tugas jabatan, PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur ruang lingkup kegiatan masing-masing jabatan melalui lampiran peraturan.

Ruang lingkup tersebut mencakup kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi, hingga pengembangan strategi sesuai bidang transportasi masing-masing.

Dengan demikian, jabatan fungsional transportasi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan teknis, tetapi juga mencakup fungsi analisis, pengawasan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi sesuai jenjang jabatan.

Bagaimana Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Transportasi?

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional di bidang transportasi.

Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan sejumlah indikator sesuai bidang masing-masing.

Untuk Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, misalnya, indikator yang digunakan antara lain:

  • luas wilayah pengawasan transportasi darat;

  • jumlah sarana pengawasan;

  • jumlah prasarana pengawasan;

  • volume aktivitas transportasi darat;

  • kompleksitas, keselamatan, dan keamanan transportasi darat;

  • tingkat integrasi transportasi antarmoda dan multimoda; serta

  • potensi pembinaan sumber daya manusia transportasi.

Artinya, kebutuhan jabatan fungsional tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah pegawai yang tersedia, tetapi juga harus mempertimbangkan beban dan karakteristik pekerjaan.

Ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional di bidang transportasi, termasuk melalui perpindahan dari jabatan lain.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah persyaratan pengalaman di bidang tugas jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai ketentuan, serta memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.

Peraturan ini juga menetapkan batas usia tertentu untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, yang disesuaikan dengan kategori dan jenjang jabatan.

Untuk kategori keterampilan serta kategori keahlian pada jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, batas usia yang disebutkan adalah 53 tahun. Untuk jenjang Ahli Madya adalah 55 tahun, sedangkan jenjang Ahli Utama dapat mencapai 60 tahun bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi, sesuai ketentuan dalam peraturan.

Peraturan Lama yang Dicabut

Salah satu hal penting dari PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 adalah adanya pencabutan sejumlah regulasi jabatan fungsional transportasi sebelumnya.

Di antaranya adalah:

  • PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;

  • PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;

  • PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;

  • PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian;

  • PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;

  • serta sejumlah ketentuan jabatan fungsional bidang penerbangan dan transportasi lainnya yang tercantum dalam ketentuan pencabutan.

Karena itu, instansi pemerintah dan PNS yang terkait dengan jabatan fungsional transportasi perlu memperhatikan regulasi terbaru ini sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan jabatan fungsional.

Mengapa PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 Penting bagi ASN?

Terbitnya regulasi ini penting karena memberikan kerangka yang lebih terintegrasi mengenai jabatan fungsional di bidang transportasi.

Bagi ASN, aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam memahami:

  • jenis jabatan fungsional transportasi;

  • jenjang karier;

  • tugas dan ruang lingkup pekerjaan;

  • kebutuhan jabatan;

  • persyaratan pengangkatan;

  • pengembangan karier;

  • kompetensi yang dibutuhkan; dan

  • ketentuan lain terkait pengelolaan jabatan fungsional.

Sementara bagi instansi pemerintah, regulasi ini dapat menjadi dasar dalam melakukan penataan kebutuhan pegawai dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai beban kerja organisasi.

Kesimpulan

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi merupakan regulasi penting dalam penataan jabatan fungsional PNS pada sektor transportasi.

Peraturan ini mencakup lima jabatan utama, yaitu Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

Selain mengatur jenis dan jenjang jabatan, peraturan ini juga mengatur tugas, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, instansi pembina, serta organisasi profesi.

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 16 Juli 2026. Oleh karena itu, ASN dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan jabatan fungsional transportasi perlu memahami ketentuan terbaru ini dan menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi; JDIH Kementerian PANRB dan Database Peraturan BPK.

Download PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026

Bagi Anda yang membutuhkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi secara lengkap, kami menyediakan link download dokumen PDF untuk memudahkan ASN, instansi pemerintah, maupun masyarakat yang ingin membaca dan mempelajari peraturan tersebut. Peraturan mulai berlaku sejak 16 Juli 2026.

📥 Download Peraturan

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 – Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

👉 DOWNLOAD PERMENPANRB NOMOR 11 TAHUN 2026 PDF

Silakan klik link di atas untuk mengunduh dan menyimpan dokumen peraturan dalam format PDF.

Catatan: Pastikan Anda menggunakan dokumen peraturan versi terbaru sebagai bahan referensi dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang transportasi.

Penutup

Semoga informasi dan dokumen PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi ini dapat membantu ASN dan instansi pemerintah dalam memahami ketentuan terbaru mengenai jabatan fungsional di sektor transportasi.

Jika artikel ini bermanfaat, silakan bagikan kepada rekan ASN atau pegawai yang membutuhkan informasi mengenai regulasi jabatan fungsional transportasi terbaru.