PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, dimana
- Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat.
- Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.

Jam istirahat yaitu:
a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Jam kerja Pegawai ASN tersebut dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi.

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan jam kerja, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, dimana:
- Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat.
- Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan di hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat.

Jam istirahat yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

Jam kerja Pegawai ASN dapat diatur secara fleksibel oleh PPK dan pimpinan instansi. Dan Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan jam kerja, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja
pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a. dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau
b. langsung kepada masyarakat.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah yang dikecualikan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah merupakan pelayanan pendukung untuk
melaksanakan kegiatan utama Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.

Pelayanan langsung kepada masyarakat merupakan pelayanan yang melibatkan interaksi antara penyedia layanan dan penerima secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui media elektronik.

Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik tugas kedinasan; dan/atau
b. keadaan khusus Pegawai ASN.

Selain mempertimbangkan ketentuan tersebut diatas, Fleksibilitas Kerja dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN.

Predikat kinerja Pegawai ASN merupakan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Karakteristik tugas kedinasan paling sedikit mencakup:
a. jenis tugas yang harus dilakukan;
b. aspek lingkungan kerja;
c. aspek sosial;
d. aspek mental dan emosional; dan
e. aspek kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi.

Pertimbangan karakteristik tugas kedinasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi karakteristik seluruh tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.

Jenis Fleksibilitas Kerja meliputi:
a. fleksibel secara lokasi; dan/atau
b. fleksibel secara waktu.

Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.

Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa:
a. kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada
Instansi Pusat tersebut; atau
b. kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.

Rumah atau tempat tinggal merupakan domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Fleksibel secara lokasi ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Fleksibilitas Kerja secara lokasi dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan tterkait fleksibel secara lokasi dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor;
atau
b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus.

Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.

Fleksibel secara waktu meliputi:
a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau
b. Fleksibilitas Kerja dinamis.

Fleksibilitas Kerja sif merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.

Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif Pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi. Unit organisasi tertentu yang dapat menerapkan Fleksibilitas Kerja sif ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Fleksibilitas Kerja dinamis merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.

Pengaturan Jam Kerja Pegawai ASN pada Fleksibilitas Kerja dinamis ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Dalam hal diperlukan, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan melalui kombinasi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi meliputi tugas yang:
a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif meliputi:
a. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1
(satu) hari; dan/atau
b. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis meliputi:
a. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi
ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai baru.

Pegawai baru merupakan Pegawai ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.

Untuk lebih lengkap terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah dapat dilihat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD