PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Manajemen ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Manajemen ASN

Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan aparatur sipil negara untuk menghasilkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar dan etika profesi, netral dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rencana Kerja di bidang Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan yang berisi rencana program dan rencana kegiatan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan di bidang Manajemen ASN.

Arah Kebijakan Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan Manajemen ASN yang berisi program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan Manajemen ASN dengan indikator yang terukur.

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan MenPANRB ini dapat mendownload pada link download file dibawah ini.

DOWNLOAD FILE