Standar Kompetensi Jafung Widyaiswara, KepmenPAN RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Jafung Widyaiswara, KepmenPAN RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ. 1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Standar Kompetensi Jafung Widyaiswara II KepmenPAN RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023

MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA. 

KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: 

a. identitas jabatan; 
b. kompetensi jabatan; dan 
c. persyaratan jabatan. 

KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: 

a. nama jabatan; 
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan 
c. kode jabatan. 

KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: 

a. kompetensi teknis; 
b. kompetensi manajerial; dan 
c. kompetensi sosial kultural. 

KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: 

a. pangkat; 
b. kualifikasi pendidikan; 
c. jenis pelatihan; 
d. indikator kinerja jabatan; dan 
e. pengalaman kerja. 

KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a meliputi: 

a. pengembangan kurikulum pelatihan; 
b. penyusunan rancang bangun program pelatihan; 
c. pengelolaan pembelajaran pelatihan; 
d. penjaminan mutu pelatihan; dan 
e. evaluasi pelatihan. 

KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: 

a. integritas;
b. kerja sama; 
c. komunikasi; 
d. orientasi pada hasil; 
e. pelayanan publik; 
f. pengembangan diri dan orang lain; 
g. mengelola perubahan; dan 
h. pengambilan keputusan. 

KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa. 

KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan dalam: 

a. perencanaan; 
b. pengadaan; 
c. pengembangan karier; 
d. pengembangan kompetensi; 
e. penempatan; 
f. promosi dan/atau mutasi; 
g. uji kompetensi; 
h. sistem informasi manajemen; dan 
i. kelompok rencana suksesi. 

KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2023.

Untuk melihat lebih lengkap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ. 1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE