Perpres Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Perencana - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Perencana

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Perpres Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Perencana

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan. 

Pemberian Tunjangan Perencana bagi: 

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pemberian Tunjangan Perencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Perencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 17 Juni 2022.

Besaran Tunjangan Perencana adalah sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Perencana Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Perencana Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Perencana Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Perencana Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, dapat melalui link dibawah ini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Perencana

DOWNLOAD FILE