Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2023 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2023 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2023

Pemerintah pada tahun 2023 berencana menganggarkan belanja yang diperuntukan bagi Dana Alokasi Khusus (DAK) lebih dari 185 milyar rupiah. Rencana belanja dana alokasi khusus tersebut tertuang dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Oktober 2022.

Adapun dalam UU Nomor 28 tahun 2023 tentang APBN tahun 2023 dimaksud, pada Pasal 12 ayat (1) tertulis “DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 185.797.257.584.000,00 (seratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas: a.DAK fisik, b.DAK nonlisik, dan c.Hibah kepada daerah. 

Dana Alokasi Khusus Fisik

DAK fisik direncanakan sebesar Rp. 53.422.463.835.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: 

  1. bidang pendidikan sebesar Rp15.820.300.000.000,00 (Iima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah)
  2. bidang kesehatan sebesar Rp13.400.000.000.000,00 (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah)
  3. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp160.651.813.000,00 (seratus enam puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah)
  4. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah)
  5. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
  6. bidang pertanian sebesar Rp2.363.652.413.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) 
  7. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah)
  8. bidang pariwisata sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) 
  9. bidang jalan sebesar Rp12.617.759.056.000,00 (dua belas triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah) 
  10. bidang air minum sebesar Rp1.951.800.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah); 
  11. bidang sanitasi sebesar Rp 1.569.500.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) 
  12. bidang irigasi sebesar Rpl.688.944.553.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
  13. bidang lingkungan hidup sebesar Rp154.956.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah)
  14. bidang kehutanan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) 
  15. bidang perdagangan sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) 
  16. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah)
  17. bidang transportasi perairan sebesar Rp440.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah) 
  18. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.0O0,00 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung :
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia
b. konektivitas daerah
c. pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, terdiri atas 3 (tiga) tematik berupa: 
  1. penguatan destinasi pariwisata prioritas 
  2. penanganan kawasan kumuh, dan 
  3. peningkatan konektivitas dan elektrifikasi untuk pembangunan inklusif di daerah afirmasi, dan
d. ketahanan pangan, terdiri atas 2 (dua) tematik berupa: 
  1. pengembangan food estate, dan 
  2. penguatan kawasan sentra produksi pangan sektor pertanian, perikanan, dan hewani.
Selanjutnya diatur juga bahwa dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik, pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah. 

Dana Alokasi Khusus Non Fisik

DAK nonfisik direncanakan sebesar Rp130.297.270.000.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah), terdiri atas: 
  1. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.083.893.960.000,00 (lima puluh sembilan triliun delapan puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
  2. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp53.594.256.138.000,00 (lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
  3. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah)
  4. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah)
  5. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah)
  6. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
  7. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah)
  8. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.000,00 (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 
  9. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah) 
  10. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 
  11. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah)
  12. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 

Hibah ke Daerah

Hibah kepada Daerah direncanakan sebesar Rp2.077.523.749.000,00 (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).