KEPMENPANRB NOMOR 968 TAHUN 2022 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENPANRB NOMOR 968 TAHUN 2022 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

Screenshoot: KepmenpanRB Nomor 968 tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022  

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 Permenpan RB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, serta untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN khususnya PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan, Menteri PAN RB telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022, yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut ditetapkan sebagai berikut :

KESATU : Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari: 

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

KEDUA : Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA : Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari: 
a. Administrator Kesehatan; dan 
b. Entomolog Kesehatan

KEEMPAT : Pelamar sebagaimana diktum KESATU wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KEDUA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tahun) untuk jenjang muda dan 5 (lima). tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

KELIMA : Masa kerja Pelamar sebagaimana diktum KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit; 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga nonpemerintahan/yayasan.

KEENAM : Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

a. Seleksi Administrasi; dan

b. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara:

KETUJUH : Seleksi sebagaimana diktum KEENAM dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan; 

KEDELAPAN : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (Sembilan puluh) butir soal;
b. Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; 
c. Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

KESEMBILAN : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit; 
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

KESEPULUH : Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

KESEBELAS : Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang sebagaimana dimaksud pada diktum KESEPULUH dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut: 

a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

KEDUABELAS : Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum KEDELAPAN yaitu: 

a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); 

b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

c. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

d. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). 

KETIGABELAS : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUABELAS adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: 

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis:
b. 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.

KEEMPAT BELAS : Nilai Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b yaitu:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol); 
b. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima puluh delapan); 
c. nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan 
d. nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).

KELIMABELAS : Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

b. pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

c. pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

d. pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 jenam puluh delapan); dan 

e. pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari KementerianKesehatan sebagai berikut: 

1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat):
3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);

mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).

KEENAM BELAS: Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).

KETUJUH BELAS :Tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS disusun oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;

KEDELAPAN BELAS : pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KESEMBILAN BELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Untuk selengkapnya mengenai Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022, dapat diunduh 👉Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Semoga bermanfaat, dan terima kasih telah berkunjung diblog ini.