Perpres Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

Perpres Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN 

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN atau disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN. 

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan danPengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Presden tersebut ditetapkan tanggal 14 September 2022, diundangkan tanggal 14 September 2022, dan mulai berlaku tanggal 14 September 2022. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185)

Dalam pertimbangannya, Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 diterbitkan adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu pertimbangan lainnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. 

Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN atau disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi. 

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.  Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.

Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, dapat diunduh DISINI