Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Permentan Nomor 10 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.

Berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, maka Pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan terhadap jenis, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 ( Berita Negara Tahun 2022 Nomor 656 ), mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, diatur bahwa jenis pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk Urea dan pupuk Nitrogen, Phosphat dan Kalium (NPK), yang diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas 2(dua) hektar setiap musim tanam. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

Berdasarkan jenis tanaman yang diusahakan, maka pupuk bersubsidi diperuntukan jenis tanaman sebagai berikut :

  1. Tanaman Pangan : Padi, Jagung dan Kedelai
  2. Hortikultura : Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih
  3. Perkebunan : Tebu Rakyat, Kakao, Kopi 

Selengkapnya mengenai Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dapat dibaca dengan mengunduh peraturan tersebut 👉👉: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Sumber : jdih.pertanian.go.id