Permenpan Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Permenpan Nomor 29 tahun 2022
tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP ) adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. 

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.  

Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Ketentuan mengenai PEKPP diatur dalam Permenpan Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditetapkan tanggal 14 Juli 2022,dan  diundangkan tanggal 18 Juli 2022 serta ditempatkan dalam  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2022 tentang  Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP ) dilaksanakan untuk 
a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; 
b. mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yaitu hasil pengukuran yang diperoleh dari PEKPPP.)
c. melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan 
d. memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

Selengkapnya mengenai Permenpan Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dibaca dengan mengunduh file berikut  Permenpan 29/2022 tentang PEKPPP

Sumber : jdih.menpan.go.id